Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menilai semua pejabat
negara harus mengetahui peraturan perundang-undangan, khususnya berbagai
hal mengenai tindak pidana korupsi. Menurut Abraham, mereka tidak boleh
berlindung di balik ketidaktahuan peraturan perundang-undangan ketika
tersangkut tindak pidana korupsi.
Ketua KPK Abraham Samad bersama Menko Polhukam Djoko Suyanto (kanan) dan
jajaran pimpinan KPK memberikan keterangan pers setelah bertemu
Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/12/2012). Pertemuan KPK
dan Presiden membahas koordinasi dan komitmen pemerintah dalam
pemberantasan korupsi.
"Pemimpin dituntut harus cerdas. Kalau ada pemimpin mengatakan tidak
tahu kalau telah terjadi korupsi, ya tidak usah mempimpin," kata
Abraham seusai menghadiri peringatan puncak Hari Antikorupsi dan Hari
HAM Sedunia di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/12/2012).
Hal itu dikatakan Abraham ketika dimintai tanggapan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam pidatonya, Presiden mengatakan, banyak kasus korupsi terjadi
akibat ketidakpahaman jajaran pemerintah terhadap peraturan
perundang-undangan (Baca: Presiden: Banyak Korupsi karena Pejabat Tak Paham).
Abraham mengatakan, berdasarkan teori hukum pidana, ketidaktahuan itu
bukan berarti menghapuskan pertanggungawaban atas tindak pidana.
Seperti
diberitakan, Presiden mengatakan, berdasarkan pengalamannya dalam
delapan tahun terakhir, ada dua jenis korupsi. Pertama, pejabat memang
berniat untuk melakukan korupsi. Kedua, tindak pidana korupsi terjadi
karena ketidakpahaman pejabat terhadap peraturan perundang-undangan.
"Negara
wajib menyelamatkan mereka-mereka yang tidak punya niat melakukan
korupsi, tetapi bisa salah di dalam mengemban tugasnya. Kadang-kadang
diperlukan kecepatan pengambilan keputusan, memerlukan kebijakan yang
cepat. Jangan dia dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi," kata
Presiden disambut tepuk tangan para undangan.
Karena itu,
Presiden akan mengumpulkan seluruh gubernur, bupati, wali kota, serta
pejabat yang merancang dan mengelola anggaran. Presiden akan meminta
aparat penegak hukum, termasuk BPK, BPKB, PPATK, untuk menjelaskan
kepada mereka semua hal mengenai tipikor. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar