Nasib Bupati Garut Aceng HM Fikri sudah
diujung tanduk. Kemungkinan besar Aceng akan dilengserkan dari
jabatannya sebagai Bupati Garut karena dinilai telah melanggar etika
seorang pejabat negara atas kasus pernikahan singkatnya dengan Fany
Oktora.
Anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin menilai,
kesalahan secara etika Aceng sudah terbukti dengan kasus pernikahan
singkatnya dengan gadis bernama Fany Oktora. Bahkan dengan kasus itu
Aceng telah melanggar pasal 27 dan 28 UU 34/2004 tentang pemerintahan
daerah.
"Semangat pemerintah pusat ingin memberikan pelajaran kepada daerah-daerah atas kasus ini," ujar Nurul kepada INILAH.COM, Jumat (7/12/2012).
Menurutnya,
atas kesalahan ini, Aceng bisa dicopot dari jabatannya sebagai Bupati
Garut karena terbukti melanggar etika sebagai seorang pejabat negara
yakni sebagai kepala daerah.
Nurul mengatakan, jika Aceng Fikri
dicopot dari jabatannya sebagai Bupati Garut, maka posisi Aceng Fikri
tersebut akan kosong. Namun untuk mengisi kursi Bupati Garut yang kosong
tersebut, DPRD Kabupaten Garut akan harus konsultasi terlebih dahulu
dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunjuk pengganti
Aceng Fikri.
Pasalnya, meski secara aturan jika seorang Bupati dicopot maka kursi itu
akan diserahkan kepada Wakil Bupatinya. Namun dalam kasus Kabupaten
Garut tidak demikian, sebab Wakil Bupati yang duduk saat ini yakni Agus
Hamdani bukan produk Pemilukada Kabupaten Garut.
"Karena ini
bukan pasangan organik jadi penentuan Bupati tidak langsung otomatis
diberikan kepada wakilnya dan harus menunggu keputusan pemerintah
pusat," tegas Nurul.
Dia menjelaskan, nantinya ada mekanisme
tersendiri untuk memilih siapa calon pengganti Aceng Fikri sebagai
Bupati Garut, seperti dilakukan pemilihan ulang oleh DPRD Kabupaten
Garut atau diberikan kepada Partai Golkar untuk mengutus calonnya karena
Aceng merupakan kader Partai Golkar.
"Ada dua mekanisme yang nanti dipilih, bisa dipilih DPRD, bisa dari Golkar, atau wakil bupatinya yang naik," tandasnya.[jat]. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar