Rabu, 05 Desember 2012

Pernikahan Siri Menghebohkan

Pernikahan siri Bupati Garut Aceng Fikri mendominasi pemberitaan media dalam beberapa hari terakhir ini. Yahoo! Indonesia pun menanyakan pada pembaca, menurut Anda, apa tindakan yang patut diberikan pada atau dilakukan oleh Bupati Garut tersebut menanggapi pemberitaan ini?


Hasilnya, 1277 pembaca atau 67% meminta bupati untuk mengundurkan diri, 535 orang atau 28% menyarankan perlunya penyelidikan dan sanksi hukum. Hanya 81 orang atau 4% yang memilih untuk menunggu klarifikasi, dan 1% atau 27 orang yang meminta Bupati Aceng diberi peringatan. 

Kasus ini pun bergulir cepat ke media massa nasional. Bahkan kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun sudah turun langsung, meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk menangani kasus ini. 



Presiden masih menunggu hasil laporan dari Mendagri, namun, dalam rekam jejaknya, SBY termasuk atasan yang mempertimbangkan atau memperhatikan kasus kawin lagi atau kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh bawahannya. Meski begitu, juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, ""Presiden tidak mencampuri soal ini, itu ranah privat ya, masyarakat mempunyai persepsi dan penilaian terhadap suatu hal yang berkaitan dengan pimpinan atau pejabat publik."

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pun sudah meminta klarifikasi dari bawahannya tersebut. Keluarga Aceng Fikri malah merasa bahwa mencuatnya isu pernikahan siri ini lebih karena ada permainan politik menjelang pilkada berikutnya.

Apapun motivasi di belakang mencuatnya kasus ini -- benar atau tidaknya dilakukan talak lewat SMS, pernikahan kilat 4 hari-- setidaknya ada satu hal yang harus kita soroti dan kita tuntut pertanggungjawabannya dari Aceng Fikri, yaitu pernyataannya yang sangat tak patut, apalagi sebagai seorang pejabat publik. (Baca: Daftar pernyataan kontroversial Bupati Aceng)

Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati menyatakan bahwa Aceng bisa dijerat empat UU terpisah, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Perdagangan Manusia, UU Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan pasal kejahatan perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, Aceng juga mengaku sudah menjadi duda saat menikahi istri mudanya, meski ternyata ia belum cerai. 

Aceng Fikri, saat dikonfirmasi, mengatakan sudah menunjuk pengacara untuk mempersiapkan diri menghadapi tuntutan di polisi. "Kalau ini diperpanjang, sama saja dengan memperpanjang penderitaan. Baik dia maupun saya sama-sama nggak enak. Sementara saya takut kalau menuntut balik. Bagaimana bisa pemimpin menang melawan rakyat? Tapi kalau terus-menerus begini, apa boleh buat. Saya juga sudah tunjuk pengacara." Sumber

Tidak ada komentar: