BANDUNG, (PRLM).- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menggelar
operasi gabungan penertiban parkir di beberapa ruas jalan di Kota
Bandung. Selain aparat Dishub, operasi gabungan ini juga melibatkan
beberapa aparat pemerintahan yakni, Satpol PP Kota Bandung, Polrestabes
Kota Bandung, Polisi Militer (PM).
Operasi dibagi menjadi dua tim yang menyisir dua tempat."Tim satu
melakukan operasi di Jalan Otto Iskandar Dinata, Kepatihan, Pungkur,
Dewi Sartika, Braga, Dalem Kaum, Asia-Afrika. Sedangkan tim dua
beroperasi di Jalan Ahmad Yani, Supratman, Riau, Cihampelas, Pasteur
serta Sukajadi,"kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung,
E.M. Ricky Gustiadi saat ditemui di Kantor Dinas perhubungan Unit
Pelaksana Teknis Parkir, Jalan Babatan No 4 Bandung, Selasa (11/12/12).
Dia menuturkan, jika pengemudi yang melanggar tak ada ditempat, akan
langsung digembok atau dirantai."Akan tetapi jika berada di tempat
pengemudi langsung ditilang,"tuturnya.
Menurut Ricky, kriteria penilangan dilakukan kepada kendaraan yang
diparkir sembarangan seperti di trotoar, melanggar rambu dilarang
berhenti dan parkir serta parkir di badan jalan.Terkait jumlah gembok
dan rantai yang disiapkan dalam pelaksanaan operasi, Ricky menuturkan
ada 93 buah gembok kendaraan roda empat yang terdiri dari 20 buah untuk
truk dan bus, 73 untuk kendaraan roda empat berukuran kecil. "Sementara
untuk motor kita sediakan 100 rantai dengan panjang 5 meter untuk
mengikat lima motor sekaligus,"katanya.
Menurutnya, penggembokan dan perantian kendaraan lebih efektif dan
efisien dibanding cara lama seperti dengan menderek kendaraan."Para
pelanggar akan dikenakan Perda no 16 tahun 2012 dan Perda nomor 03 tahun
2005 J0, Perda No 11 tahun 2005 dengan penindakan berupa pengucian roda
kendaraan. Untuk selanjutnya, sesudah mengalami penguncian, pengemudi
silahkan menghubungi Kanor Dishub di Jalan Babatan nomor 4 Bandung.
Operasi dimulai pukul 10. WIB. Rombongan aparat menyisir Jalan Otista
lalu berbelok menuju Jalan Dewi Sartika. Tak menunggu lama, sebanyatk
tiga motor bebek yang diparkir di badan jalan tepat di depan Pasar Baru
langsung dirantai aparat.Sebuah mobil dengan plat D 1447 QS menjadi
kendaraan pertama yang digembok di sekitar Jalan Otista 148.
Beberapa motor pun diangkut di dalam bak truk yang tersedia. Namun,
operasi sempat terhambat habisnya rantai pengikat kendaraan. Akhirnya,
sepeda motor yang diparkir melanggar aturan langsung dimasukan ke dalam
bak truk. Aparat pun tak lupa menempelkan stiker yang berisi keterangan
pelanggaran yang dilakukan pemik kendaraan serta himbauan untuk
menghubungi petugas Dishub. Hingga pukul 14.00 WIB sebanyak tiga mobil
digembok oleh tim dua. Untuk tim satu, sebanyak 12 mobil digembok, 11
sepeda motor dikunci dan delapan sepeda motor diangkut petugas operasi.
(A-201/A-147)*** Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar