Selasa, 11 Desember 2012

Parkir Liar di Bandung Diangkut Petugas

BANDUNG, (PRLM).- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menggelar operasi gabungan penertiban parkir di beberapa ruas jalan di Kota Bandung. Selain aparat Dishub, operasi gabungan ini juga melibatkan beberapa aparat pemerintahan yakni, Satpol PP Kota Bandung, Polrestabes Kota Bandung, Polisi Militer (PM).


Operasi dibagi menjadi dua tim yang menyisir dua tempat."Tim satu melakukan operasi di Jalan Otto Iskandar Dinata, Kepatihan, Pungkur, Dewi Sartika, Braga, Dalem Kaum, Asia-Afrika. Sedangkan tim dua beroperasi di Jalan Ahmad Yani, Supratman, Riau, Cihampelas, Pasteur serta Sukajadi,"kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, E.M. Ricky Gustiadi saat ditemui di Kantor Dinas perhubungan Unit Pelaksana Teknis Parkir, Jalan Babatan No 4 Bandung, Selasa (11/12/12). Dia menuturkan, jika pengemudi yang melanggar tak ada ditempat, akan langsung digembok atau dirantai."Akan tetapi jika berada di tempat pengemudi langsung ditilang,"tuturnya.

Menurut Ricky, kriteria penilangan dilakukan kepada kendaraan yang diparkir sembarangan seperti di trotoar, melanggar rambu dilarang berhenti dan parkir serta parkir di badan jalan.Terkait jumlah gembok dan rantai yang disiapkan dalam pelaksanaan operasi, Ricky menuturkan ada 93 buah gembok kendaraan roda empat yang terdiri dari 20 buah untuk truk dan bus, 73 untuk kendaraan roda empat berukuran kecil. "Sementara untuk motor kita sediakan 100 rantai dengan panjang 5 meter untuk mengikat lima motor sekaligus,"katanya.



Menurutnya, penggembokan dan perantian kendaraan lebih efektif dan efisien dibanding cara lama seperti dengan menderek kendaraan."Para pelanggar akan dikenakan Perda no 16 tahun 2012 dan Perda nomor 03 tahun 2005 J0, Perda No 11 tahun 2005 dengan penindakan berupa pengucian roda kendaraan. Untuk selanjutnya, sesudah mengalami penguncian, pengemudi silahkan menghubungi Kanor Dishub di Jalan Babatan nomor 4 Bandung.

Operasi dimulai pukul 10. WIB. Rombongan aparat menyisir Jalan Otista lalu berbelok menuju Jalan Dewi Sartika. Tak menunggu lama, sebanyatk tiga motor bebek yang diparkir di badan jalan tepat di depan Pasar Baru langsung dirantai aparat.Sebuah mobil dengan plat D 1447 QS menjadi kendaraan pertama yang digembok di sekitar Jalan Otista 148.

Beberapa motor pun diangkut di dalam bak truk yang tersedia. Namun, operasi sempat terhambat habisnya rantai pengikat kendaraan. Akhirnya, sepeda motor yang diparkir melanggar aturan langsung dimasukan ke dalam bak truk. Aparat pun tak lupa menempelkan stiker yang berisi keterangan pelanggaran yang dilakukan pemik kendaraan serta himbauan untuk menghubungi petugas Dishub. Hingga pukul 14.00 WIB sebanyak tiga mobil digembok oleh tim dua. Untuk tim satu, sebanyak 12 mobil digembok, 11 sepeda motor dikunci dan delapan sepeda motor diangkut petugas operasi. (A-201/A-147)*** Sumber

Tidak ada komentar: