Ical nilai kelakuan Bupati Garut aneh.
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menilai tindakan Bupati Garut
Aceng Fikri yang menikahi FO (18) tidak wajar. Aceng menikahi FO secara
siri dan cerai empat hari kemudian dengan alasan gadis itu sudah tidak
perawan.
"Saya belum melihat (kasusnya) tapi kalau menikah empat
hari memang tidak wajar," kata Ical, panggilan akrab Aburizal di
Jakarta, Selasa (4/12).
Aceng Fikri maju di Pilbup Garut melalui
jalur independen. Namun kemudian Aceng masuk Partai Golkar. Ical mengaku
belum akan memberikan sanksi pada Aceng.
Ical melihat tindakan Aceng justru merugikan posisinya sebagai pejabat publik. Bukan sebagai kader Golkar.
"Atasannya (Aceng Fikri) bukan Golkar, tapi Mendagri. Jadi, itu urusan Mendagri, bukan Golkar," kata Ical.
Sementara
itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi langsung membentuk
tim untuk mengusut kasus perceraian Bupati Garut Aceng HM Fikri.
Jika
warga meminta agar Aceng diberhentikan, maka pemerintah akan segera
menindaklanjuti pemberhentian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sesuai pasal 27F dan pasal
29 disebutkan, kepala daerah yang tidak melaksanakan etika pemerintahan
dapat diberhentikan. Namun, pelaksanaannya harus berdasarkan penilaian
DPRD Garut. Proses yang dilakukan pun harus memenuhi syarat yang
ditentukan, yakni dihadiri 3/4 anggota dan disetujui 2/4 peserta yang
hadir. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar