Jumat, 07 Desember 2012

Andi Mallarangeng Mundur dari Jabatan Menpora


Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menyatakan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pascapencekalan terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengajuan pengunduran diri telah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (7/12/2012) pagi. 

Andi Mallarangeng (tengah) menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, dalam sebuah konferensi pers di Gedung Kemenpora, Jakarta, Jumat (7/12/2012). Andi mundur terkait pencekalan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, karena telah menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dalam proyek Hambalang.
 
"Sehubungan dengan pengumuman penetapan KPK tentang pencekalan saya kemarin, tanggal 6 Desember, maka saya telah menghadap Bapak Presiden dan mengajukan surat pengunduran diri saya," kata Andi dalam jumpa pers di Kemenpora, Jakarta, pagi ini.


Menurutnya, jabatan adalah amanah. Jabatan sebagai Menpora dijalaninya untuk membantu Presiden SBY dalam menjalankan pemerintahan. "Dengan pencekalan ini, saya akan tidak efektif menjalankan tugas," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan telah mencekal Andi Mallarangeng ke luar negeri selama enam bulan. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan hal tersebut. 
"Iya," kata Busyro, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/12/2012).




Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka. 

Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora.

"Andi dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna kepentingan penyidikan," kata Busyro. Sumber

Tidak ada komentar: