Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng
menyatakan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya
pascapencekalan terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Pengajuan pengunduran diri telah disampaikan kepada Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (7/12/2012) pagi.
Andi Mallarangeng (tengah) menyatakan mundur dari jabatannya sebagai
Menteri Pemuda dan Olahraga, dalam sebuah konferensi pers di Gedung
Kemenpora, Jakarta, Jumat (7/12/2012). Andi mundur terkait pencekalan
dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, karena telah menjadi
tersangka dalam dugaan korupsi dalam proyek Hambalang.
"Sehubungan
dengan pengumuman penetapan KPK tentang pencekalan saya kemarin, tanggal
6 Desember, maka saya telah menghadap Bapak Presiden dan mengajukan
surat pengunduran diri saya," kata Andi dalam jumpa pers di Kemenpora,
Jakarta, pagi ini.
Menurutnya, jabatan adalah amanah. Jabatan
sebagai Menpora dijalaninya untuk membantu Presiden SBY dalam
menjalankan pemerintahan. "Dengan pencekalan ini, saya akan tidak
efektif menjalankan tugas," katanya.
Seperti diberitakan
sebelumnya, KPK menyatakan telah mencekal Andi Mallarangeng ke luar
negeri selama enam bulan. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas
membenarkan hal tersebut.
"Iya," kata Busyro, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/12/2012).
Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat
permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal
Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor
4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi
sebagai tersangka.
Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan
tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana
Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi
Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora.
"Andi dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna kepentingan
penyidikan," kata Busyro. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar