Tiga tersangka kasus simulator SIM itu adalah
pejabat pembuat komitmen, Brigadir Jenderal Didik Poernomo; panitia
lelang, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan; dan Bendahara Korlantas
Komisaris Legimo.
"Ada tiga orang yang sudah keluar karena
masa tahanan selesai, jadi bebas demi hukum," kata kuasa hukum Didik
Poernomo, Hari Pontoh saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 November 2012.
Mereka bertiga dijemput keluarga dan pengacaranya masing-masing. Mereka
keluar dengan menggunakan lima mobil dan kacanya tertutup rapat. Tidak
jelas siapa yang berada di dalamnya.
Ketika keluar dari
gerbang Mako Brimob, iring-iringan lima mobil itu hanya berhenti sejenak
untuk menyapa petugas di gerbang. Setelah itu tancap gas meninggalkan
Mako Brimob ke arah Jakarta.
Hari yang ikut dengan
rombongan itu mengatakan tiga orang yang telah bebas Didik, Teddy, dan
Legimo langsung dibawa keluarganya masing-masing.
Mengenai proses hukum selanjutnya yang akan ditangani oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi, Hari mengatakan kliennya akan tetap mematuhi
hukum yang berlaku. Namun, dirinya belum tahu kapan KPK akan memulai
proses hukumnya. "Kalau urusan dengan KPK kita belum tahu," katanya.
Seperti
diketahui, Polri telah menyerahkan berkas, bukti, dan tersangka korupsi
simulator SIM kepada KPK. Penyerahan itu sesuai dengan instruksi yang
disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengakhiri polemik
KPK dan Polri.
KPK tidak menetapkan semua tersangka versi
Polri. KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Budi Susanto, Didik
Poernomo, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dan Direktur Utama PT Inovasi
Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang. KPK tidak menetapkan tersangka
pada Teddy dan Legimo yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh polisi. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar