Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Malarangeng
menyatakan, dirinya bertanggung jawab secara moral terkait adanya
kerugian keuangan negara sebesar Rp243,66 miliar dalam proyek
pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolan Olahraga Nasional
(P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan kerugian negara itu
tercatat dalam audit investigasi BPK yang diserahkan ke DPR, Rabu
(31/10).
"Saya betanggungjawab secara moral karena saya
menterinya," kata Andi kepada wartawan diacara nobar wayang kulit
peringatan Hari Sumpah Pemuda, di halaman Gedung Kemenpora, Senayan,
Jakarta, Rabu (31/10) malam.
Lebih lanjut Andi juga menegaskan
bahwa dirinya tidak melakukan pembiaran terhadap kebijakan Sesmenpora
Wafid Muharam yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
tersebut terkait permohonan kontrak tahun jamak dan pelelangan
sebagaimana hasil audit BPK terkait proyek Hambalang sehingga merugikan
negara hingga ratusan milyar rupiah.
"Tentu saya tidak lakukan
pembiaran. Saya yang jelas tetap laksanakan tugas saya sebaik-baiknya,
kalau ada penyimpangan siapapun dia Harus bertanggungjawab secara hukum.
Pembiaran wewenang itu tidak ada," tegasnya.
Lebih lanjut Andi
berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dengan segera
menyelesaikan penyelidikan terkait kasus tersebut sehingga semua yang
berkaitan dengan proyek hambalang ini dapat terselesaikan dengan baik.
Karena itu, Kemenpora lanjut Andi siap melakukan kerjasama dengan
siapapun untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Sekarang KPK sedang
melakukan pengusutan kita harapkan bisa segera. Supaya jelas duduk
perkaranya. Siapapun yang melakukan pelanggaran harus
mempertanggungjawabkannya.
Menpora siap bekerjasama. Saya selalu
siap bekerjasama dengan KPK dan kapan saja selama ini juga selalu
bekerjasama penuh," pungkas Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat
ini. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar