Kamis, 01 November 2012

Hambalang Tanggung jawab Menpora


Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Malarangeng menyatakan, dirinya bertanggung jawab secara moral terkait adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp243,66 miliar dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolan Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan kerugian negara itu tercatat dalam audit investigasi BPK yang diserahkan ke DPR, Rabu (31/10).

"Saya betanggungjawab secara moral karena saya menterinya," kata Andi kepada wartawan diacara nobar wayang kulit peringatan Hari Sumpah Pemuda, di halaman Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10) malam.

Lebih lanjut Andi juga menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pembiaran terhadap kebijakan Sesmenpora Wafid Muharam yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut terkait permohonan kontrak tahun jamak dan pelelangan sebagaimana hasil audit BPK terkait proyek Hambalang sehingga merugikan negara hingga ratusan milyar rupiah.

"Tentu saya tidak lakukan pembiaran.  Saya yang jelas tetap laksanakan tugas saya sebaik-baiknya, kalau ada penyimpangan siapapun dia Harus bertanggungjawab secara hukum. Pembiaran wewenang itu tidak ada," tegasnya.

Lebih lanjut Andi berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dengan segera menyelesaikan penyelidikan terkait kasus tersebut sehingga semua yang berkaitan dengan proyek hambalang ini dapat terselesaikan dengan baik. Karena itu, Kemenpora lanjut Andi siap melakukan kerjasama dengan siapapun untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Sekarang KPK sedang melakukan pengusutan kita harapkan bisa segera. Supaya jelas duduk perkaranya. Siapapun yang melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkannya.

Menpora siap bekerjasama. Saya selalu siap bekerjasama dengan KPK dan kapan saja selama ini juga selalu bekerjasama penuh," pungkas Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini. Sumber

Tidak ada komentar: