Jumat, 23 November 2012

Mahfud Mundur dari Ketua MK


Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai Ketua MK ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).



"Sudah saya kirim dua bulan lalu, tepatnya 1 Oktober 2012," kata Mahfud di kantornya, Kamis 22 November 2012. Dalam surat pemberitahuan tersebut, Mahfud menyatakan tidak akan memperpanjang masa jabatannya sebagai Ketua MK pada April 2013.


Selanjutnya, pemilihan Ketua MK akan dilakukan secara internal oleh hakim konstitusi pada 31 Maret 2013. Adapun Mahfud dilantik sebagai hakim konstitusi pada 1 April 2008.


Mahfud menjelaskan, surat pemberitahuan pengunduran dirinya sebagai Ketua MK sejalan dengan Undang-undang Mahkamah Konstitusi. Aturan itu menyebutkan, Ketua MK wajib memberitahukan kepada DPR enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.


Selama menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi, Mahfud mengaku senang. "Karena MK sangat disegani dan powerfull," ujarnya.


Namun, Mahfud melanjutnya, dirinya harus berhenti ketika sedang senang. "Bila diteruskan, yang senang akan jadi sesat," katanya.


Mahfud menambahkan, pengunduran dirinya sebagai hakim konstitusi tak ada kaitannya dengan isu pencalonan dirinya sebagai presiden pada Pemilu 2014. Sumber 

Tidak ada komentar: