Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan telah
melayangkan surat pengunduran diri sebagai Ketua MK ke Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
"Sudah saya kirim dua bulan lalu, tepatnya 1
Oktober 2012," kata Mahfud di kantornya, Kamis 22 November 2012. Dalam
surat pemberitahuan tersebut, Mahfud menyatakan tidak akan memperpanjang
masa jabatannya sebagai Ketua MK pada April 2013.
Selanjutnya,
pemilihan Ketua MK akan dilakukan secara internal oleh hakim konstitusi
pada 31 Maret 2013. Adapun Mahfud dilantik sebagai hakim konstitusi
pada 1 April 2008.
Mahfud menjelaskan, surat pemberitahuan
pengunduran dirinya sebagai Ketua MK sejalan dengan Undang-undang
Mahkamah Konstitusi. Aturan itu menyebutkan, Ketua MK wajib
memberitahukan kepada DPR enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Selama menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi, Mahfud mengaku senang. "Karena MK sangat disegani dan powerfull," ujarnya.
Namun, Mahfud melanjutnya, dirinya harus berhenti ketika sedang senang. "Bila diteruskan, yang senang akan jadi sesat," katanya.
Mahfud
menambahkan, pengunduran dirinya sebagai hakim konstitusi tak ada
kaitannya dengan isu pencalonan dirinya sebagai presiden pada Pemilu
2014. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar