Rabu, 21 November 2012

KPK Cekal Dua Orang Terkait Kasus Simulator


Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi. Pencegahan itu karena keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi. 


"Agar jika dibutuhkan keterangannya, mereka tidak berada di luar negeri," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 21 November 2012.



Kedua orang itu adalah Vendra Wasnury, Direktur PT Adora Intergasi Solusi, dan Muhammad Kripsiyanto dari pihak swasta. Johan mengatakan, status Vendra dan Kripsiyanto masih sebagai saksi.


Namun, KPK masih belum menentukan kapan keduanya akan diperiksa oleh para penyidik lembaga antirasuah. "Belum ada jadwal. Tapi kalau orang dicegah pasti akan diperiksa," katanya.


Pekan lalu KPK sempat menggeledah kantor PT Adora di kawasan Tebet. Dalam penggeledahan itu, KPK membawa sejumlah dokumen dari kantor tersebut.


Sampai saat ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus simulator. Mereka adalah dua jenderal aktif: mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo.


Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka pada dua orang rekanan dalam proyek ini, yaitu Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Sumber

Tidak ada komentar: