Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua orang terkait
kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi.
Pencegahan itu karena keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Agar
jika dibutuhkan keterangannya, mereka tidak berada di luar negeri,"
kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di gedung KPK, kawasan Kuningan,
Jakarta Selatan, Selasa, 21 November 2012.
Kedua orang itu
adalah Vendra Wasnury, Direktur PT Adora Intergasi Solusi, dan Muhammad
Kripsiyanto dari pihak swasta. Johan mengatakan, status Vendra dan
Kripsiyanto masih sebagai saksi.
Namun, KPK masih belum
menentukan kapan keduanya akan diperiksa oleh para penyidik lembaga
antirasuah. "Belum ada jadwal. Tapi kalau orang dicegah pasti akan
diperiksa," katanya.
Pekan lalu KPK sempat menggeledah
kantor PT Adora di kawasan Tebet. Dalam penggeledahan itu, KPK membawa
sejumlah dokumen dari kantor tersebut.
Sampai saat ini, KPK
sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus simulator. Mereka adalah
dua jenderal aktif: mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal
Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo.
Selain
itu, KPK juga menetapkan tersangka pada dua orang rekanan dalam proyek
ini, yaitu Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto
dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar