Artis Paramitha Rusady resmi menjadi janda setelah
bercerai dengan Nenad Bago di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa
(20/11) ini. Perceraian mereka pun tanpa memutuskan mengenai pembagian
harta gono-gini karena adanya perjanjian pra nikah.
"Memang ada perjanjian pra nikah jadi enggak ada permohonan harta
gono-gini," ujar kuasa hukum Nenad Bago, Alexander saat ditemui di
Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (20/11).
"Ada yang dikabulkan yakni mengenai uang nafkah untuk anak. Kalau
harta gono-gini enggak diminta kita enggak bahas itu," timpal kuasa
hukum Paramitha, Heru Putranto di tempat yang sama.
Setelah resmi bercerai, nantinya, Nenad akan melakukan ikrar talak
perceraiannya dengan Paramitha. Nenad pun sepertinya akan mewakilkan hal
ini kepada pengacaranya.
"Sesuai peraturan tunggu ikrah, ada upaya hukum dari pemohon, makanya
nanti akan ada pembacaan ikrar talak. Nggak harus hadir sih, belum kita
bicarakan mau hadir atau enggak," pungkas Alexander.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar