Badan Kehormatan berencana memanggil tiga anggota Dewan
yang dilaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan.
Rencananya pemanggilan dilakukan secara bergantian hari ini, Kamis 22
November mulai pukul 10.00 WIB. "Pemanggilan tiga orang terkait
permintaan jatah pada BUMN," kata Prakosa di kompleks parlemen Senayan,
Rabu, 21 November 2012.
Pemanggilan tiga orang ini kata
Prakosa berkaitan dengan permintaan jatah dalam Penyertaan Modal Negara
untuk PT Merpati Nusantara Airlines. Namun Prakosa tak mau menyebutkan
rincian anggota Dewan yang akan dipanggil itu. "Kami tak bisa katakan
orangnya." Dia meminta wartawan melihat saja siapa besok anggota Dewan
yang datang ke ruang Badan Kehormatan.
Rabu 21 November
2012 siang, BK sudah memanggil seorang anggota Dewan terkait dugaan
permintaan jatah terhadap PMN PT PAL dan PT Garam. Dia adalah poltikus
Golkar, Idris Laena. Pada Badan Kehormatan, Idris mengakui pernah
melakukan pertemuan dan mengirim pesan singkat pada direksi PT PAL.
Namun Prakosa tak memerinci isi pembicaraan itu.
Hari
berikutnya, BK menjadwalkan akan memeriksa tiga orang anggota Dewan
lainnya. Satu nama terkait permintaan jatah pada PAL dan Garam. Nama ini
adalah nama yang dilaporkan Dahlan pertama kali bersamaan dengan
pelaporan Idris Laena. Sedang dua nama lain terkait kasus Merpati yang
dilaporkan langsung oleh direksi Merpati saat klarifikasi dengn BK,
Selasa kemarin.
Menurut Prakosa, hasil pemeriksaan
anggota Dewan akan dicocokkan dengan laporan yang disampaikan oleh
direksi tiga BUMN dan Dahlan Iskan. Sedangkan penetapan sanksi baru akan
dibahas dalam sidang etik yang direncanakan pekan depan.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyatakan, BK akan
bertindak cepat memproses laporan dugaan permintaan jatah ini. "Pekan
depan akan kami pastikan penyelidikan kami selesai dan akan kami berikan
putusan."
Proses di BK kata Prakosa hanya akan melihat
adanya dugaan pelanggaran etika. Sedang untuk dugaan tindak pidana, akan
diserahkan sepenuhnya pada penegak hukum. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar