Rabu, 21 November 2012

Anggota DPR Pemalak BUMN


Badan Kehormatan berencana memanggil tiga anggota Dewan yang dilaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan. Rencananya pemanggilan dilakukan secara bergantian hari ini, Kamis 22 November mulai pukul 10.00 WIB. "Pemanggilan tiga orang terkait permintaan jatah pada BUMN," kata Prakosa di kompleks parlemen Senayan, Rabu, 21 November 2012.



Pemanggilan tiga orang ini kata Prakosa berkaitan dengan permintaan jatah dalam Penyertaan Modal Negara untuk PT Merpati Nusantara Airlines. Namun Prakosa tak mau menyebutkan rincian anggota Dewan yang akan dipanggil itu. "Kami tak bisa katakan orangnya." Dia meminta wartawan melihat saja siapa besok anggota Dewan yang datang ke ruang Badan Kehormatan.


Rabu 21 November 2012 siang, BK sudah memanggil seorang anggota Dewan terkait dugaan permintaan jatah terhadap PMN PT PAL dan PT Garam. Dia adalah poltikus Golkar, Idris Laena. Pada Badan Kehormatan, Idris mengakui pernah melakukan pertemuan dan mengirim pesan singkat pada direksi PT PAL. Namun Prakosa tak memerinci isi pembicaraan itu.


Hari berikutnya, BK menjadwalkan akan memeriksa tiga orang anggota Dewan lainnya. Satu nama terkait permintaan jatah pada PAL dan Garam. Nama ini adalah nama yang dilaporkan Dahlan pertama kali bersamaan dengan pelaporan Idris Laena. Sedang dua nama lain terkait kasus Merpati yang dilaporkan langsung oleh direksi Merpati saat klarifikasi dengn BK, Selasa kemarin.


Menurut Prakosa, hasil pemeriksaan anggota Dewan akan dicocokkan dengan laporan yang disampaikan oleh direksi tiga BUMN dan Dahlan Iskan. Sedangkan penetapan sanksi baru akan dibahas dalam sidang etik yang direncanakan pekan depan.


Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyatakan, BK akan bertindak cepat memproses laporan dugaan permintaan jatah ini. "Pekan depan akan kami pastikan penyelidikan kami selesai dan akan kami berikan putusan."


Proses di BK kata Prakosa hanya akan melihat adanya dugaan pelanggaran etika. Sedang untuk dugaan tindak pidana, akan diserahkan sepenuhnya pada penegak hukum. Sumber 

Tidak ada komentar: