Senin, 12 November 2012

Korupsi Pelat Nomor Kendaraan


Meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) korupsi pelat kendaraan bermotor atau TNKB sudah diserahkan Kejaksaan Agung, namun Polri belum bisa memastikan berapa nilai yang dikorupsi. Dipastikan proyek itu nilainya mencapai miliaran rupiah.


"Kerugian tunggu dari pemeriksaan audit. Saat ini terus terang belum ada audit. Penerimaan dari TNKB bertahap dan sesuai dari tingkat kebutuhan di seluruh Indonesia diakumulasi bisa Rp 500 miliar," kata Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta, Senin (12/11).

Sama halnya dengan nilai kerugian, Polri juga belum memberikan petunjuk tentang adanya tersangka. Untuk menentukan tersangka, Polri masih melakukan pendalaman barang bukti dan saksi.

"Tersangka belum bisa disampaikan jelas terkait dengan simulator. Bisa saya sampaikan saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti dokumen dan saksi," katanya.

Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, saat ini penyidik Bareskrim Polri diketahui juga tengah menyidik kasus lain di Korlantas Polri, yakni dugaan korupsi pengadaan pelat nomor kendaraan bermotor (PNKB). 

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI sejak Oktober lalu.

Selain proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) senilai Rp 196 miliar, diduga ada dua proyek lain di Korlantas Polri pada 2011 lalu. Dua proyek tersebut adalah proyek PNKB senilai Rp 500 miliar dan STNK-BPKB dengan nilai Rp 300 miliar. Pengungkapan kasus ini pun kemungkinan akan kembali menjadi rebutan KPK dan Polri. Sumber

Tidak ada komentar: