Meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) korupsi pelat
kendaraan bermotor atau TNKB sudah diserahkan Kejaksaan Agung, namun
Polri belum bisa memastikan berapa nilai yang dikorupsi. Dipastikan
proyek itu nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Kerugian tunggu
dari pemeriksaan audit. Saat ini terus terang belum ada audit.
Penerimaan dari TNKB bertahap dan sesuai dari tingkat kebutuhan di
seluruh Indonesia diakumulasi bisa Rp 500 miliar," kata Karo Penmas
Polri Brigjen Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta, Senin (12/11).
Sama
halnya dengan nilai kerugian, Polri juga belum memberikan petunjuk
tentang adanya tersangka. Untuk menentukan tersangka, Polri masih
melakukan pendalaman barang bukti dan saksi.
"Tersangka belum
bisa disampaikan jelas terkait dengan simulator. Bisa saya sampaikan
saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti dokumen dan saksi,"
katanya.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah menyerahkan
sepenuhnya kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas
(Korlantas) Polri pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, saat ini
penyidik Bareskrim Polri diketahui juga tengah menyidik kasus lain di
Korlantas Polri, yakni dugaan korupsi pengadaan pelat nomor kendaraan
bermotor (PNKB).
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI sejak Oktober lalu.
Selain
proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) senilai Rp 196
miliar, diduga ada dua proyek lain di Korlantas Polri pada 2011 lalu.
Dua proyek tersebut adalah proyek PNKB senilai Rp 500 miliar dan
STNK-BPKB dengan nilai Rp 300 miliar. Pengungkapan kasus ini pun
kemungkinan akan kembali menjadi rebutan KPK dan Polri. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar