Mengapa Soekarno & Hatta baru dapat gelar pahlawan sekarang?
Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono hari ini akan menganugerahkan gelar
kepahlawanan kepada dua proklamator kemerdekaan RI, Soekarno dan
Muhammad Hatta. Hal itu berdasarkan putusan sidang Dewan Gelar, Tanda
Jasa, dan Tanda Kehormatan tahun ini.
Sidang yang diketuai oleh
Menko Polhukam Djoko Suyanto menyatakan Gelar Tanda Jasa dan Tanda
Kehormatan untuk pahlawan nasional saat ini jatuh pada Soekarno dan
Hatta. Keputusan tersebut telah tertulis dalam Keputusan Presiden
(Keppres) dan Presiden pun telah menandatanganinya semalam.
Penganugerahan gelar pahlawan terhadap Mantan Presiden RI dan Wakil
Presiden RI itu dalam rangka memperingati Hari Pahlawan tanggal 10
November besok.
Mengapa baru sekarang Soekarno dan Hatta mendapat gelar pahlawan nasional?
Pakar
hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menyatakan pendapatnya terkait
gelar pahlawan yang baru diberikan kepada Soekarno dan Hatta setelah 64
Indonesia merdeka. Kedua orang ini seperti diasingkan saat pemerintahan
zaman orde baru.
Menurut Jimly hal tersebut disebabkan pada
dampak tercemarnya nama Soekarno dalam pemberontakan G-30-S/PKI.
Soekarno diduga terlibat dalam pemberontakan yang menewaskan beberapa
Jenderal tersebut. Bahkan, dugaan keterlibatan Soekarno tertulis dalam
pertimbangan TAP XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan
Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.
"Bahwa ada
petunjuk-petunjuk, yang Presiden Sukarno telah melakukan kebijaksanaan
yang secara tidak langsung menguntungkan G-30-S/PKI dan melindungi
tokoh-tokoh G-30-S/PKI," demikian isi dari ketetapan yang dikeluarkan
tanggal 12 Maret 1967.
Meskipun Soeharto telah lengser, namun
dampak politik ketetapan TAP XXXIII/MPRS/1967 itu dinilai belum selesai.
Menurut Jimly yang merupakan anggota Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda
Kehormatan itu, masih perlu adanya upaya rehabilitasi sesuai UUD NKRI
1945.
"Masih perlu tindakan rehabilitasi sesuai UUD '45," tegas Jimly.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar