Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dita Indah Sari mengatakan Konsulat Jenderal RI di Penang telah
menangani kasus perkosaan terhadap tenaga kerja wanita asal Indonesia
berinisial SM oleh tiga polisi Malaysia.
"Berdasarkan informasi
dari atase tenaga kerja, korban berusia 25 tahun, inisial SM, asal
Batang, Jateng, bekerja sebagai pembantu kedai makan," kata Dita kepada
Tribunnews.com, Senin (12/11/2012).
Diceritakan soal kronologis
kejadian saat SM ditangkap polisi Penang pada 9 November lalu bersama
seorang lelaki warga Malaysia bernama Tan Kui Sheng. Setelah ditangkap
dan diperiksa, yang lelaki dilepas, namun SM tidak dilepas karena tidak
bisa menunjukkan dokumen lengkap. "Lalu terjadilah pemerkosaan itu,"
kata Dita.
Ketiga polisi itu kemudian dilaporkan korban ke Balai Polisi
Sebrang Perai, dengan diantar oleh rekan SM. "Ketiganya telah
ditangkap dan sekarang ditahan. Penyidikan dilakukan oleh tim khusus
yang disiapkan oleh PDRM," kata Dita.
Menurut Dita, KJRI Penang dan KBRI di Kualalumpur telah sepenuhnya in charge
dalam kasus ini, baik untuk mengawal proses penyidikan, menyediakan
pengacara, pendampingan psikologis, pelayanan kesehatan, dan lainnya.
"Minggu siang kemarin, korban telah aman berada KJRI. Jarak Penang -
Kualalumpur sekitar 400 km," kata Dita.
Ditegaskan inisial
polisi tersebut adalah ML (33), SR (21), RAD (25). "Untuk lebih
detailnya, kasus ini telah ditangani KBRI dan KJRI, karena merupakan
kasus kriminal murni (non labour case)," katanya.
Menurut Dita, kasusnya menyangkut masalah ketenagakerjaan/labour
case (soal TKI) baru ditangani atase tenaga kerja. Misalnya soal gaji
tidak dibayar, tidak dapat cuti, majikan cerewet, pekerjaan tidak sesuai
perjanjian, kecelakkaan kerja dan lainnya.
"Kemenakertrans
mengutuk tindak perkosaan ini, dan meminta agar pelaku dihukum seberat
mungkin. Apalagi pelaku adalah polisi, yang semestinya menegakkan hukum
malah melakukan pelanggaran hukum yang sangat memuakkan," kata Dita.
Dikatakan Polisi Di Raja Malaysia jangan sampai melindungi atau menutup-nutupi anggotanya yang melakukan perbuatan ini.
"Melalui KBRI dan KJRI Penang, pemerintah sedang terus mengawal
kasus ini serta memastikan pemulihan kesehatan fisik dan psikologis
korban," katanya.
Menurut Dita SM sendiri awalnya adalah TKI
yang bekerja di Singapura pada tahun 2010. Namun di tahun 2011 dia masuk
ke Malaysia. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar