Hifdzil juga memperkirakan upaya pelemahan akan datang dari DPR. Salah satunya soal revisi Undang-Undang KPK yang belum jelas nasibnya. Padahal, undang-undang ini merupakan fondasi lembaga antirasuah tersebut. “Ketika fondasinya ringkih, kinerja bisa turun.”
Selain itu, kata Hifdzil, bukan tak mungkin polisi kembali mengurangi jumlah penyidik di KPK. Sebelumnya, polisi sudah berencana menarik 20 penyidiknya yang bertugas di KPK.
Sejumlah lembaga penggiat antikorupsi menilai upaya pelemahan KPK semakin kencang setelah lembaga itu mengusut dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Kepolisian. Dalam kasus ini, polisi ngotot ikut mengusut, meskipun KPK sudah menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka. Presiden Yudhoyono akhirnya turun tangan dan menegaskan kasus itu harus ditangani KPK. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar