Kamis, 18 Oktober 2012

Telkomsel Menghadapi Pailit


Pemerintah dan para pemangku kepentingan (stake holder) PT Telkomsel harus tetap mengawal kasus pailit yang dihadapi perusahaan ini untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar.

"Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham juga harus benar-benar ikut turun tangan bagaimana Telkomsel tidak masuk dalam jurang pailit," kata Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Direksi PT Telkom dan Telkomsel, di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Kamis.

Menurut Airlangga, jika pemerintah tidak bisa menangani kasus Telkomsel maka dipastikan bisa menjadi preseden buruk bagi BUMN yang lainnya.

"Kementerian BUMN seharusnya reponsif dan tidak menganggap enteng persoalan ini, masalahnya kontribusi Telkomsel terhadap Telkom berkisar 70 persen," tegas Airlangga.

Diketahui, pada Jumat (14/9), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua Agus Iskandar, memutuskan bahwa Telkomsel pailit atas permohonan oleh PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima.

Telkomsel dan Prima Jaya memulai kerja sama pada 1 Juni 2011 sampai batas waktu Juni 2013 dengan komitmen awal Telkomsel menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga bersama dengan Yayasan Olahraga Indonesia (YOI).

Namun kemitraan ini menimbulkan kasus, sejak Juni 2012 Telkomsel setelah memutuskan kontrak karena menilai Prima Jaya tidak memenuhi aturan yang dipersyaratkan.

Airlangga menambahkan, kalau kasus ini benar-benar tidak diselesaikan dan Telkomsel dinyatakan tetap pailit, maka dipastikan bisa menjadi semacam tsunami bagi pasar modal dalam negeri.

"Saham Telkom merupakan saham "bluechip", sehingga jika Telkomsel pailit dipastikan bisa mengganggu kinerja bursa saham Indonesia, yang mengakibatkan investor bisa keluar dari dalam negeri," ujarnya.

Sesungguhnya diutarakan Airlangga, Komisi VI yang menjadi mitra BUMN menyayangkan putusan pailit yang dijatuhkan kepada Telkomsel anak usaha PT Telkom.

"Di satu sisi Komisi VI berupaya untuk memberikan berbagai masukan kepada pemerintah dalam meningkatkan investasi di dalam negeri, tapi di sisi lain kasus pailit bisa dengan mudah terjadi," tegas Airlangga anggota komisi VI dari Fraksi Golkar ini.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi VI Lili Asdjudireja, bahwa jika masalah pailit ini tidak diselesaikan maka dikhawatirkan akan mempengaruhi setoran BUMN terhadap APBN 2012.

"Bisa saja setoran dividen meleset akibat putusan pailit PT Telkomsel yang mewajibkan perusahaan membayar ongkos kurator sekitar Rp1 triliun," kata Lili.

Untuk itu tambahnya, Komisi VI akan meminta kasus ini ditelusuri dimana letak persoalannya terutama terkait alasan direksi memutuskan perjanjian dengan Prima Jaya. Sumber

Tidak ada komentar: