Pemerintah dan para pemangku kepentingan (stake holder)
PT Telkomsel harus tetap mengawal kasus pailit yang dihadapi perusahaan
ini untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar.
"Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham juga harus benar-benar
ikut turun tangan bagaimana Telkomsel tidak masuk dalam jurang pailit,"
kata Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto, usai memimpin Rapat Dengar
Pendapat dengan Direksi PT Telkom dan Telkomsel, di Gedung MPR/DPR-RI,
Jakarta, Kamis.
Menurut Airlangga, jika pemerintah tidak bisa menangani kasus
Telkomsel maka dipastikan bisa menjadi preseden buruk bagi BUMN yang
lainnya.
"Kementerian BUMN seharusnya reponsif dan tidak menganggap enteng
persoalan ini, masalahnya kontribusi Telkomsel terhadap Telkom berkisar
70 persen," tegas Airlangga.
Diketahui, pada Jumat (14/9), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat yang dipimpin Hakim Ketua Agus Iskandar, memutuskan bahwa
Telkomsel pailit atas permohonan oleh PT Prima Jaya Informatika,
distributor voucher isi ulang Kartu Prima.
Telkomsel dan Prima Jaya memulai kerja sama pada 1 Juni 2011 sampai
batas waktu Juni 2013 dengan komitmen awal Telkomsel menyediakan voucher
isi ulang bertema khusus olahraga bersama dengan Yayasan Olahraga
Indonesia (YOI).
Namun kemitraan ini menimbulkan kasus, sejak Juni 2012 Telkomsel
setelah memutuskan kontrak karena menilai Prima Jaya tidak memenuhi
aturan yang dipersyaratkan.
Airlangga menambahkan, kalau kasus ini benar-benar tidak diselesaikan
dan Telkomsel dinyatakan tetap pailit, maka dipastikan bisa menjadi
semacam tsunami bagi pasar modal dalam negeri.
"Saham Telkom merupakan saham "bluechip", sehingga jika Telkomsel
pailit dipastikan bisa mengganggu kinerja bursa saham Indonesia, yang
mengakibatkan investor bisa keluar dari dalam negeri," ujarnya.
Sesungguhnya diutarakan Airlangga, Komisi VI yang menjadi mitra BUMN
menyayangkan putusan pailit yang dijatuhkan kepada Telkomsel anak usaha
PT Telkom.
"Di satu sisi Komisi VI berupaya untuk memberikan berbagai masukan
kepada pemerintah dalam meningkatkan investasi di dalam negeri, tapi di
sisi lain kasus pailit bisa dengan mudah terjadi," tegas Airlangga
anggota komisi VI dari Fraksi Golkar ini.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi VI Lili Asdjudireja, bahwa jika
masalah pailit ini tidak diselesaikan maka dikhawatirkan akan
mempengaruhi setoran BUMN terhadap APBN 2012.
"Bisa saja setoran dividen meleset akibat putusan pailit PT Telkomsel
yang mewajibkan perusahaan membayar ongkos kurator sekitar Rp1
triliun," kata Lili.
Untuk itu tambahnya, Komisi VI akan meminta kasus ini ditelusuri
dimana letak persoalannya terutama terkait alasan direksi memutuskan
perjanjian dengan Prima Jaya. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar