Novel Baswedan, penyidik dari Polri yang bertugas di Komisi
Pemberantasan Korupsi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
penembakan pencuri sarang burung walet. Kasus ini terjadi saat dia
menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal di Polda Bengkulu pada
2004. Namun, sejumlah kejanggalan atas penetapan statusnya sebagai
tersangka sudah terjadi sejak awal.
Majalah Tempo edisi Senin, 22 Oktober 2012
mengulas kasus Novel yang semakin terbuka dan terlihat rekayasanya.
Penembakan yang terjadi 18 Februari 2004 itu diungkit lagi delapan tahun
kemudian, ketika Novel secara kebetulan sedang mengusut perkara rasuah
proyek simulator kemudi di Korps Lalu Lintas Polri. Menurut kepolisian,
kasus ini dibuka karena adanya laporan dari masyarakat.
Yang
dimaksud kepolisian adalah laporan dari Yuliswan, pengacara salah satu
korban penembakan, Irwansyah Siregar. Menurut Yuliswan, pengaduannya
soal kasus Novel bermula dari keluhan kliennya yang mengalami sakit di
bekas tembakan di betis kiri. Ia menyarankan Irwansyah meminta polisi
bertanggung jawab atas penembakan delapan tahun silam itu.
“Karena kesaksian satu orang kurang kuat, saya minta Irwansyah mencari
kesaksian korban lain,” ujar Yuliswan. Menurut dia, dari empat korban,
hanya Dedi Nuryadi yang bisa dilacak.
Yuliswan mengatakan
telah lama mengenal Irwansyah karena masih saudara jauh. Karena itulah
Irwansyah setuju saat dia menjadi pengacaranya. Yuliswan mengklaim
menerima kuasa dari Irwansyah dan Dedi pada 3 September seperti tertera
dalam surat.
Namun, keterangan yang jauh berbeda keluar dari
mulut Irwansyah. Ia mengaku baru mengenal Yuliswan akhir bulan September
saat dipanggil untuk memberikan keterangan di kantor Polda Bengkulu.
Saat makan siang, ia dihampiri Yuliswan yang mengaku kerabat jauh
istrinya dan menawarkan diri menjadi pengacaranya. "Saya terima saja,"
kata dia.
Setelah pemeriksaan hari itu, kata Irwansyah, dia dan
Dedi diminta meneken sebuah surat, yang tak ia ketahui isinya. Satu
pekan kemudian, pada 5 Oktober lalu, ia menjalani operasi pengangkatan
proyektil di betis kirinya. Proyektil tersebut, menurut polisi,
dimuntahkan pistol Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota
Bengkulu ketika itu, Inspektur Satu Novel Baswedan.
Sedangkan
temannya, Dedi Nuryadi, bungkam ketika ditanyai soal ini dua pekan lalu.
Menurut ibunya, Sumiati, Dedi sudah melupakan peristiwa penembakan pada
2004 itu. “Kami tak pernah berniat melaporkannya,” ujarnya.
Berbekal surat kuasa tertanggal 3 September, Yuliswan kemudian
mengajukan surat permohonan keadilan kepada polisi tertanggal 21
September 2012. Surat inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh polisi
untuk mengungkap kasus lama Novel. Pada 5 Oktober, Novel hendak
ditangkap di gedung KPK dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan
berat terhadap Irwansyah. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar