Sabtu, 27 Oktober 2012

10 Kejanggalan Kasus Novel dan Yuri Versi Pengacara

Tim pembela penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan setidaknya ada 10 kejanggalan dalam kasus pidana penganiayaan yang ditujukan kepada Komisaris Novel Baswedan dan Komisaris Yuri Leonard Siahaan. Laporan ini didapatkan tim berdasarkan investigasi langsung di sejumlah lokasi kejadian di Kota Bengkulu, dan keterangan sejumlah saksi.
(dari kiri) Kuasa hukum Penyidik KPK Novel Baswedan, Nurkholis Hidayat, Peneliti hukum ICW, Donal Fariz, dan Pengamat Kepolisian Widodo Umar saat memberikan keterangan tentang kasus simulator SIM di Jakarta, Kamis (18/10). TEMPO/Dasril Roszandi

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu, Novel, dituduh menganiaya dan menembak enam pencuri sarang burung walet pada 2004. Dugaan ini juga dijadikan dasar tim penyidik Polda Bengkulu untuk menangkap Novel pada 5 Oktober 2012 di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.

Novel sekarang berstatus sebagai penyidik di KPK. Dia adalah ketua tim penyidikan kasus korupsi simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri, yang menjerat dua jenderal polisi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo, sebagai tersangka.

Berikut kejanggalan-kejanggalan yang dimaksud tim pengacara KPK, dalam diskusi di kantor Transparency International Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Oktober 2012.


1. Kasus ini berjalan begitu cepat
Jarak antara pembuatan laporan kepolisian dengan upaya jemput paksa Novel hanya empat hari. "Laporan kepolisian dibuat pada 1 Oktober 2012, pengepungan kantor KPK pada 5 Oktober 2012. Jarang sekali polisi responsif terhadap satu kasus seperti ini," kata anggota tim pembela penyidik KPK, Nurcholis Hidayat.


2. Permohonan Keadilan Diduga Rekayasa
Surat permohonan keadilan dari Yulisman, pengacara korban Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi, dinilai sengaja dijauhkan ke belakang tanggal pembuatannya. Surat tersebut dibuat tanggal 21 September 2012, sedangkan hasil forensik dokumen pembuatan surat itu tertanggal 29 September 2012 dengan komputer bermerk Accer dan dimodifikasi jadi tanggal 3 Oktober 2012.


3. Surat Permohonan Keadilan Dikonsep Polisi
Surat permohonan keadilan diduga sengaja dikonsep sendiri oleh tiga pejabat Polri. "Sebab, dalam draf surat itu ada kolom konseptor, yakni Wakil Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Kepala Bidang Keuangan Polda Bengkulu, dan Kepala Sekretariat Umum Polda Bengkulu," ujar Nurcholis.


4. Isu Bohong Seputar Novel
Terdapat kabar bohong yang menyebutkan Novel pernah menjalani sidang etik terkait kasus tersebut. Berdasarkan pengakuan Novel, dia hanya pernah dikenakan sanksi disiplin berupa teguran keras. 


5. Lokasi yang Salah
Tempat kejadian perkara penembakan yang diklaim polisi salah. Menurut Nurcholis, lokasi penembakan terjadi 100 meter dari pintu gerbang taman wisata alam Pantai Panjang. Pada 11 Oktober, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi yang salah tersebut. Itu pun, kata dia, korban Dedi Mulyadi dan Erwansyah Siregar tidak dikeluarkan dari mobil Toyota Kijang Innova yang terparkir di pinggir jalan raya.


6. Operasi di Hari Penjemputan Novel
Operasi pengangkatan proyektil peluru dari kaki korban dilakukan hari yang sama saat anggota Polda Bengkulu yang hendak menjemput paksa Novel dari gedung KPK, Jumat, 5 Oktober 2012. "Malah Direktur Reserse Kriminal Polda Bengkulu, Dedi Irianto, dalam konferensi pers di Mabes Polri langsung menuduh Novel pelaku penembakan," kata Nurcholis. 


7. Pengaturan Uji Balistik
Uji balistik proyektil peluru dilakukan usai Dedi Irianto konferensi pers di Mabes Polri. Kemudian ditemukan dugaan bahwa uji balistik ini sudah diatur hasilnya hingga proyektil peluru sesuai dengan senjata api yang digunakan Novel.


8. Polisi Bujuk Keluarga Korban
Tim menemukan fakta bahwa polisi berupaya membujuk keluarga Mulyan, salah satu korban yang meninggal, untuk membuat laporan polisi. Namun, keluarga Mulyan menolak. Nurcholis menuding polisi mengalihkan bujukan kepada korban yang lain.


9. Dugaan Rekayasa Tuduhan
Polisi dituding saat memeriksa saksi-saksi sengaja mengarahkan tuduhan pelaku penembakan adalah Novel. "Tapi korban mengaku tidak tahu siapa yang menembak karena kondisi saat kejadian sangat gelap," kata Nurcholis.


10. Pengepungan atau Ambil Barang Bukti Somulator?
Ada upaya penjemputan Novel merupakan bungkus dari maksud penggeledahan kantor KPK tanpa perlu meminta izin pengadilan. "Jadi, patut dipertanyakan itu pengepungan untuk mencari Novel atau mau ambil barang bukti simulator," kata Nurcholis. Sumber

Tidak ada komentar: