(dari kiri) Kuasa hukum Penyidik KPK Novel Baswedan, Nurkholis Hidayat,
Peneliti hukum ICW, Donal Fariz, dan Pengamat Kepolisian Widodo Umar
saat memberikan keterangan tentang kasus simulator SIM di Jakarta, Kamis
(18/10). TEMPO/Dasril Roszandi
Mantan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu, Novel, dituduh
menganiaya dan menembak enam pencuri sarang burung walet pada 2004.
Dugaan ini juga dijadikan dasar tim penyidik Polda Bengkulu untuk
menangkap Novel pada 5 Oktober 2012 di kantor Komisi Pemberantasan
Korupsi.
Novel sekarang berstatus sebagai penyidik di KPK. Dia
adalah ketua tim penyidikan kasus korupsi simulator surat izin mengemudi
di Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri, yang menjerat dua jenderal
polisi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik
Purnomo, sebagai tersangka.
Berikut kejanggalan-kejanggalan yang
dimaksud tim pengacara KPK, dalam diskusi di kantor Transparency
International Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Oktober 2012.
1. Kasus ini berjalan begitu cepat
Jarak
antara pembuatan laporan kepolisian dengan upaya jemput paksa Novel
hanya empat hari. "Laporan kepolisian dibuat pada 1 Oktober 2012,
pengepungan kantor KPK pada 5 Oktober 2012. Jarang sekali polisi
responsif terhadap satu kasus seperti ini," kata anggota tim pembela
penyidik KPK, Nurcholis Hidayat.
2. Permohonan Keadilan Diduga Rekayasa
Surat
permohonan keadilan dari Yulisman, pengacara korban Irwansyah Siregar
dan Dedi Nuryadi, dinilai sengaja dijauhkan ke belakang tanggal
pembuatannya. Surat tersebut dibuat tanggal 21 September 2012, sedangkan
hasil forensik dokumen pembuatan surat itu tertanggal 29 September 2012
dengan komputer bermerk Accer dan dimodifikasi jadi tanggal 3 Oktober
2012.
3. Surat Permohonan Keadilan Dikonsep Polisi
Surat
permohonan keadilan diduga sengaja dikonsep sendiri oleh tiga pejabat
Polri. "Sebab, dalam draf surat itu ada kolom konseptor, yakni Wakil
Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Kepala Bidang Keuangan Polda
Bengkulu, dan Kepala Sekretariat Umum Polda Bengkulu," ujar Nurcholis.
4. Isu Bohong Seputar Novel
Terdapat
kabar bohong yang menyebutkan Novel pernah menjalani sidang etik
terkait kasus tersebut. Berdasarkan pengakuan Novel, dia hanya pernah
dikenakan sanksi disiplin berupa teguran keras.
5. Lokasi yang Salah
Tempat
kejadian perkara penembakan yang diklaim polisi salah. Menurut
Nurcholis, lokasi penembakan terjadi 100 meter dari pintu gerbang taman
wisata alam Pantai Panjang. Pada 11 Oktober, polisi melakukan olah
tempat kejadian perkara di lokasi yang salah tersebut. Itu pun, kata
dia, korban Dedi Mulyadi dan Erwansyah Siregar tidak dikeluarkan dari
mobil Toyota Kijang Innova yang terparkir di pinggir jalan raya.
6. Operasi di Hari Penjemputan Novel
Operasi
pengangkatan proyektil peluru dari kaki korban dilakukan hari yang sama
saat anggota Polda Bengkulu yang hendak menjemput paksa Novel dari
gedung KPK, Jumat, 5 Oktober 2012. "Malah Direktur Reserse Kriminal
Polda Bengkulu, Dedi Irianto, dalam konferensi pers di Mabes Polri
langsung menuduh Novel pelaku penembakan," kata Nurcholis.
7. Pengaturan Uji Balistik
Uji
balistik proyektil peluru dilakukan usai Dedi Irianto konferensi pers
di Mabes Polri. Kemudian ditemukan dugaan bahwa uji balistik ini sudah
diatur hasilnya hingga proyektil peluru sesuai dengan senjata api yang
digunakan Novel.
8. Polisi Bujuk Keluarga Korban
Tim
menemukan fakta bahwa polisi berupaya membujuk keluarga Mulyan, salah
satu korban yang meninggal, untuk membuat laporan polisi. Namun,
keluarga Mulyan menolak. Nurcholis menuding polisi mengalihkan bujukan
kepada korban yang lain.
9. Dugaan Rekayasa Tuduhan
Polisi
dituding saat memeriksa saksi-saksi sengaja mengarahkan tuduhan pelaku
penembakan adalah Novel. "Tapi korban mengaku tidak tahu siapa yang
menembak karena kondisi saat kejadian sangat gelap," kata Nurcholis.
10. Pengepungan atau Ambil Barang Bukti Somulator?
Ada
upaya penjemputan Novel merupakan bungkus dari maksud penggeledahan
kantor KPK tanpa perlu meminta izin pengadilan. "Jadi, patut
dipertanyakan itu pengepungan untuk mencari Novel atau mau ambil barang
bukti simulator," kata Nurcholis. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar