"Apa iya masalah itu bisa digugat? Di mana letak
perdatanya? Ini aneh, langkah lembaga penegak hukum kok digugat lembaga
lainnya dalam penanganan kasus yang sama," kata Yenti saat dihubungi,
Ahad, 28 Oktober 2012. "Sebenarnya yang merasa dirugikan itu Polri atau
pihak berkepentingan?"
Gugatan terhadap institusi penegak
hukum, kata Yenti, biasanya dilakukan pihak berperkara. Selain
menggugat perdata, langkah hukum lainnya adalah mengajukan gugatan
praperadilan. "Tapi itu oleh tersangka atau terdakwa. Nah ini masa
penegak hukum juga yang menggugat?"
Menurut Yenti, wajar
jika KPK hingga kini belum mengembalikan dokumen yang diklaim Polri tak
terkait kasus simulator. Sebab ada kemungkinan dokumen itu masih
dibutuhkan KPK untuk mengembangkan penyidikan kasus yang merugikan
negara lebih dari seratus miliar.
Apalagi, Kepala Korps
Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Puji Hartanto, juga mengatakan
dokumen yang diminta pihaknya terkait pengadaan di Korlantas. "Bisa jadi
berkas itu dipandang KPK masih perlu diselidiki. Penyidikannya pun kita
tahu belum selesai karena belum dilimpahkan ke jaksa," kata Yenti.
Yenti juga memandang lumrah KPK belum bersedia menjawab dan menjelaskan
ke Mabes ihwal alasan belum dikembalikannya sebagian barang sitaan.
Sebabnya, hal itu terkait strategi penyidikan KPK yang tabu dibeberkan.
Menurut Yenti, sebagai institusi penegak hukum, Polri mestinya sudah
paham masalah itu.
Karena itu Yenti menilai aneh jika
sikap diam KPK dijadikan dalih Mabes untuk menggugat lembaga antirasuah.
"Harusnya Korlantas tahu. Mereka kan juga penyidik yang mesti
merahasiakan strateginya," ujarnya.
Gugatan Korlantas ke
KPK didaftarkan pengacara Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy
Sihotang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis lalu. Mereka
menuntut ganti rugi material sebesar Rp 425 miliar dan immaterial Rp 6
miliar, karena KPK dianggap telah melakukan pelanggaran dalam proses
penggeledahan.
Puji menyebut Korlantas menggugat KPK
karena hingga kini Komisi tidak memberi kepastian nasib dokumen yang
disita dalam penggeledahan. Menurut Puji, sebagian dari dokumen yang
disita KPK tidak terkait kasus suap simulator, melainkan pengadaan
lainnya.
Korlantas, kata Puji, sebelumnya sudah mengirim
surat ke KPK yang intinya meminta agar dokumen yang tidak terkait kasus
simulator, dikembalikan. Surat itu direspon KPK. Mereka meminta Mabes
agar mengirimkan rincian dokumen yang dinilai tak terkait kasus
simulator.
Oleh Mabes, permintaan KPK ditanggapi dengan
mengirim daftar dokumen yang dimaksud. Namun hingga kini, surat terakhir
yang mengatasnamakan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo itu belum
berbalas. Sikap tak acuh KPK inilah yang dinilai Mabes mengganggu
kinerja lembaganya. Apalagi surat sudah dikirim lebih dari sebulan lalu. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar