Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Toni
Harmanto, salah seorang pelaku terlebih dulu menjalin hubungan dengan
seorang pembantu di rumah korban, R.
YS pelaku itu kemudian menggali informasi terkait keadaan rumah dan
harta bendanya dari perempuan tersebut. Kemudian, untuk merencanakan
aksinya, komplotan ini sudah merancang selama dua minggu dengan membagi
peran menjadi tiga kelompok di rumah seorang tersangka berinisial MGW di
daerah Mekarsari, Cimanggis, Depok. Aksi disesuaikan dengan keadaan
rumah saat penghuni rumah tidak ada.
Cara pelaku masuk ke dalam rumah yakni dengan satu kelompok pelaku
berpura-pura menjadi tamu dan langsung melumpuhkan satpam rumah bernama
Nur Adi Nugroho. Kemudian dua orang pembantu rumah tangga lainnya,
Suliwati dan Lim A Khui diancam perampok yang menggunakan senjata.
Tangan, kaki dan mata mereka berdua diikat lakban.
Pelaku lain langsung menelepon komplotan yang masih di luar agar
segera menuju ke rumah korban. Sesampai di rumah, mereka menggondol lima
brankas yang berada di rumah dua lantai tersebut.
Kasubdit Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP
Helmy Santika mengatakan GB, tersangka yang masih berstatus anggota
aktif TNI ADberhasil ditangkap dan telah diserahkan ke POM AD untuk
penanganannya. Sementara S alias AG dan tersangka lainnya diproses di
Polda Metro.
Atas perbuatannya keenam tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang
pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun
penjara. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar