Alasannya,
KPU Provinsi DKI Jakarta belum mengirimkan surat penetapan Joko Widodo
sebagai Gubernur DKI Jakarta. "KPU menunggu ada tidaknya gugatan ke
Mahkamah Konstitusi."
Bila sampai 3 Oktober 2012 kubu
Fauzi Bowo tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, maka KPU
akan mengirimkan surat penetapan kepada DPRD DKI Jakarta. Surat
penetapan itu kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Ketika
surat dari Kementerian Dalam Negeri itu berbalas, saat itu kami bisa
menentukan tanggal pelantikan Gubernur DKI Jakarta terpilih," kata
Mangara.
Penentuan hari pelantikan Jokowi, kata Mangara,
tidak mengubah jadwal penyerahan jabatan Fauzi Bowo sebagai gubernur DKI
Jakarta periode 2007-2012. Prosesi acara penyerahan jabatan tetap
digelar 7 Oktober 2012 di gedung DPRD.
Rencananya, acara
pelantikan Joko Widodo juga digelar ruang sidang paripurna DPRD.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 800 tamu dengan hiburan paduan suara dan
keroncong Tugu. "Para pendukung yang tak mendapat undangan bisa
menyaksikan melalui televisi di luar gedung," kata Mangara.
Sementara
itu Anggota Tim Sukses Jokowi-Ahok, Denny Iskandar, mengatakan bahwa
pesta rakyat akan digelar di kawasan Kebon Sirih saat Joko Widodo dan
Basuki Tjahaja Purnama dilantik jadi Gubernur DKI Jakarta. Menurut
Denny, timnya telah meminta Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI
Jakarta untuk memberikan diskresi lalu lintas dan tambahan pengamanan
selama pesta rakyat berlangsung. "Pesta rakyat ini inisiatif dari para
pendukung," katanya. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar