Bismillahirrahmanirrahiim
Beberapa kajian hukum seputar ibadah kurban di hari Idul Adha (Udhiyah).
Maksud firman Allah Ta’ala: “Katakanlah:
Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk
Allah, Tuhan semesta alam… Tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah
yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama
menyerahkan diri (kepada Allah)”. [Al-An’am: 162-163]
Ibadah Kurban
Berqurban di hari Idul Adha merupakan ibadah sunnah muakkadah, termasuk perbuatan yang paling dicintai Allah Ta’ala. Sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, Maksud Hadits: “Tidak ada perbuatan manusia yang paling dicintai Allah Ta’ala pada hari kurban kecuali mengucurkan darah (hewan kurban) karena sesungguhnya hewan tersebut akan datang pada hari kiamat dengan bentuk seutuhnya (tanduknya, kukunya dan kulitnya) dan sesungguhnya darahnya akan sampai disisi Allah sebelum sampai ke bumi”.
Berqurban di hari Idul Adha merupakan ibadah sunnah muakkadah, termasuk perbuatan yang paling dicintai Allah Ta’ala. Sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, Maksud Hadits: “Tidak ada perbuatan manusia yang paling dicintai Allah Ta’ala pada hari kurban kecuali mengucurkan darah (hewan kurban) karena sesungguhnya hewan tersebut akan datang pada hari kiamat dengan bentuk seutuhnya (tanduknya, kukunya dan kulitnya) dan sesungguhnya darahnya akan sampai disisi Allah sebelum sampai ke bumi”.
Binatang kurban itu hendaklah binatang ternakan (An‘am) seperti: 1.Unta 2.Lembu/ sapi 3.kambing/ biri-biri kibasy/ domba.
Maksud Firman Allah Ta’ala: “Dan
bagi tiap-tiap umat telah kami syari‘atkan ibadat menyembelih kurban
supaya mereka menyebut nama Allah sebagai bersyukur akan pengurniaanNya
kepada mereka daripada binatang-binatang ternak yang disembelih itu” (Al-Hajj : 34).
Dalam Firman Allah yang lain merupakan anjuran berkurban seperti yang dijelaskan dalam surat Al-kautsar, Maksud Ayat:
1.Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
2.Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu, dan berkorbanlah.
3.Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.
2.Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu, dan berkorbanlah.
3.Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.
(yang dimaksud “berkorbanlah”
di dalam ayat tersebut, menurut sebagian besar Mufassiriin adalah
menyembelih hewan kurban di hari Idul Adha dan mensyukuri nikmat Allah).
Hukum-hukum berkurban
Seekor unta, lembu/ sapi itu diniatkan (kongsi) untuk tujuh jiwa dan masing-masing yang ikut andil dalam pembelian harus berniat satu tujuan, yaitu niat berkurban. Adapun Seekor kambing hanya untuk seorang saja tidak boleh diniatkan untuk dua jiwa. Bila diniatkan untuk dua jiwa/ orang, Udhiyanya (kurban) tidak sah, tapi tetap saja mendapat pahala sedekah bagi dirinya.
Seekor unta, lembu/ sapi itu diniatkan (kongsi) untuk tujuh jiwa dan masing-masing yang ikut andil dalam pembelian harus berniat satu tujuan, yaitu niat berkurban. Adapun Seekor kambing hanya untuk seorang saja tidak boleh diniatkan untuk dua jiwa. Bila diniatkan untuk dua jiwa/ orang, Udhiyanya (kurban) tidak sah, tapi tetap saja mendapat pahala sedekah bagi dirinya.
Paling utama/ Afdhal binatang yang dibuat kurban
adalah yang berwarna putih, kemudian yang berwarna kekuning-kuningan,
kemudian yang putih tetapi tidak sempurna putihnya, kemudian yang
sebagian besar badannya berwarna putih, kemudian yang sebagian besar
berwarna hitam, kemudian berwarna hitam semuanya, kemudian yang berwarna
kemerah-merahan semuanya/ coklat condong pada warna merah.
Binatang itu hendaklah cukup umur
Untuk unta berumur lima tahun dan masuk tahun keenam serta sudah kupak (terlepas gigi depannya). Adapun sapi/ lembu atau kambing (selain kambing kibasy/ biri-biri/ domba) berumur dua tahun dan masuk tahun yang ketiga . Boleh juga kambing yang belum genap berumur dua tahun, dengan syarat sudah kupak (terlepas gigi depannya) dengan sendirinya dan umurnya sudah lebih dari 1 tahun.
Untuk unta berumur lima tahun dan masuk tahun keenam serta sudah kupak (terlepas gigi depannya). Adapun sapi/ lembu atau kambing (selain kambing kibasy/ biri-biri/ domba) berumur dua tahun dan masuk tahun yang ketiga . Boleh juga kambing yang belum genap berumur dua tahun, dengan syarat sudah kupak (terlepas gigi depannya) dengan sendirinya dan umurnya sudah lebih dari 1 tahun.
Kambing kibasy/ biri-biri/ domba.
Bagi yang berkurban kambing jenis kibasy/ biri-biri/ domba, maka cukup yang berumur satu tahun atau belum mencapai umur satu tahun dengan syarat sudah kupak (terlepas gigi depannya) dan umurnya sudah lebih dari enam bulan.
Bagi yang berkurban kambing jenis kibasy/ biri-biri/ domba, maka cukup yang berumur satu tahun atau belum mencapai umur satu tahun dengan syarat sudah kupak (terlepas gigi depannya) dan umurnya sudah lebih dari enam bulan.
Urutan keutamaan binatang untuk dijadikan kurban.
1.Unta 2.Lembu/ sapi 3.Kambing kibasy/ biri-biri/ domba 4.Kambing biasa pada umumnya.
Satu ekor Unta atau lembu/ sapi diniatkan
(kongsi) untuk tujuh jiwa. Namun, tujuh ekor kambing untuk
masing-masing orang, maka hal tersebut lebih afdhal/ utama. Lebih
jelasnya, berkurban tujuh ekor kambing lebih afdhal dari pada satu ekor
unta, disebabkan daging akan menjadi lebih banyak.
Binatang Kurban Hendaklah Sehat & Bebas dari Cacat.
Binatang yang tidak sah dijadikan kurban itu ialah:
- 1.Binatang yang buta atau rusak matanya atau yang tidak dapat melihat sekalipun biji matanya masih ada. Jika matanya itu ada sedikit kecacatan seperti sedikit rabun tetapi masih bisa melihat, maka ia sah dibuat kurban.
- 2.Binatang yang jelas pincang kakinya dengan perkiraan, bila ia berjalan bersama-sama sekumpulan kawan-kawan binatang yang lain untuk mencari makan, ia tidak dapat ikut berjalan bersama dengan binatang-binatang tersebut, bahkan ia tertinggal jauh dibelakang. bila pincangnya itu sedikit yaitu pincang yang tidak menghalangi mengikuti kawan-kawannya, maka ia sah dibuat kurban.
- 3.Binatang yang nyata sakitnya sehingga berakibat binatang tersebut kurus dan kurang dagingnya. Tetapi jika sakitnya itu sedikit dan tidak mengurangi dagingnya maka ia sah dibuat kurban.
- 4.Binatang yang kurus sekali akibat sakit, gila atau kurang makan dan sebagainya.
- 5.Binatang yang telinganya terpotong walaupun sedikit atau yang tidak bertelinga sejak dilahirkan kerana telah hilang sebagian anggota yang bisa dimakan dan mengurangi dagingnya. Tetapi tidak mengapa jika telinganya koyak atau berlubang dengan syarat tidak ada yang berkurang dari dagingnya walaupun sedikit.
- 6.Binatang yang terpotong ekornya walaupun sedikit atau terpotong sebagian lidahnya atau yang terpotong dari bagian pahanya. Adapun yang dilahirkan tanpa ekor sejak dilahirkannya, maka sah dibuat kurban.
- 7.Binatang yang gugur semua giginya sehingga mengakibatkan tidak dapat makan rumput. Adapun yang ada sebagian giginya dan tidak menghalangi makan rumput dan tidak mengurangi dagingnya (tidak kurus) ia boleh dibuat kurban.
- 8.Binatang yang berpenyakit gila atau yang kena penyakit kurap sekalipun sedikit.
- 9.Binatang betina yang hamil. adapun binatang yang baru melahirkan boleh dibuat kurban berdasarkan pendapat Ibnu Hajar dalam kitabnya Tuhfah dan Arramli dalam kitabnya Nihayah.
Waktu Pelaksanaan Berkurban
Rasulullah SAW telah bersabdah, maksud Hadits: “Barang
siapa yang menyembelih sebelum Sholat Ied sesungguhnya ia menyembelih
untuk dirinya dan barang siapa yang menyembelih setelah sholat dan dua
khutbahnya maka ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah
melaksanakan sunnah orang orang beriman” (Bukhari & Muslim).
Lebih jelasnya, waktunya empat hari,
yaitu diawali setelah Sholat Idul Adha dan dua khutbahnya (tanggal 10
Dzul Hijjah) sampai tenggelamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah/
akhir hari tasyriq. Dan afdholnya, dilakukan di hari Idul Adha hingga
matahari terbenam.
Anjuran Bagi yang Hendak Melaksanakan Ibadah Kurban
Maksud hadits: “Apabila kalian
melihat hilal Dzul Hijjah dan salah seorang kalian ingin berkurban, maka
hendaknya dia menahan rambut dan kuku-kukunya (maksudnya tidak
memotongnya).” (HR. Muslim)
Hadits di atas menjelaskan, bahwa apabila
telah masuk bulan Dzul Hijjah, dari hari pertama hingga tanggal 10
(hewan disembelih), hendaknya bagi yang berniat melaksanakan ibadah
kurban tidak mengambil/ memotong sedikit pun dari rambut dan kukunya
(termasuk bulu kumis, ketiak dan bagian bawah) sampai dia menyembelih
hewannya. Larangan ini berlaku khusus bagi yang berniat hendak
melaksanakan ibadah kurban saja. Adapun larangan tersebut hukumnya
MAKRUH bagi yang meninggalkan, bukan HARAM.
Demikian penjelasan singkat ini (Ala Madzhab Assyafi’i)
yang dapat al-faqir uraikan, Semoga dapat menambah maklumat bagi semua
umat Islam yang berniat melakukan ibadah Kurban. Wallohu A’lam Bi
Showab. Sumber
1 komentar:
Terimakasih atas infonya sob
Posting Komentar