Selama ini, kata Gamawan, Gubernur DIY
tidak pernah dilantik. Masa tugas Sultan menjadi gubernur biasanya cukup
melalui surat perpanjangan. Tetapi, dengan adanya Undang-Undang
Keistimewaan DI Yogyakarta, Sultan dan Paku Alam harus dilantik.
Pelantikan ini juga untuk pertama kali seorang gubernur di Indonesia
dilantik oleh presiden. Biasanya gubernur provinsi lain cukup dilantik
Menteri Dalam Negeri. "Pelantikan (Gubernur DIY) harus presiden, kalau
berhalangan baru wakil presiden, kalau berhalangan juga baru Menteri
Dalam Negeri," tutur Gamawan.
Siang ini Presiden akan
melanjutkan kerja dengan membuka Rapat Koordinasi Pimpinan Badan Usaha
Milik Negara. Selama di Yogya, Presiden dan Ibu Negara Ani Yudhoyono
menginap di Istana Kepresidenan Yogyakarta atau Gedung Agung. Presiden
didampingi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko
Suyanto, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono,
Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin.
Presiden berada di Yogyakarta hingga Kamis pagi besok.
Pelantikan
gubernur ini semula berlangsung di Keraton Yogyakarta. Namun pemerintah
sengaja memindahkan lokasi pelantikan ke Istana Gedung Agung Yogyakarta
dengan alasan keamanan. »Karena dihadiri Presiden langsung, supaya
lebih aman, bersih, dan nyaman, karena tempat itu dinilai Presiden lebih
lebih aman, bersih, dan nyaman,” kata Direktorat Jenderal Otonomi
Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, di Yogyakarta.
Masyarakat
umum hanya bisa menyaksikan prosesi yang dimulai pukul 09.00 hingga
09.30 melalui siaran langsung TVRI dan Radio Republik Indonesia.
Setidaknya 6.000 personel TNI dan Polri menjaga pelantikan ini pada tiga
lapis penjagaan, dari jalur Malioboro hingga ruas jalan menuju lokasi
Gedung Agung.
Djohermansyah menyatakan, pelantikan ini
sempat berdampak pada kekosongan jabatan kepala daerah Yogyakarta selama
beberapa jam. »Masa berakhirnya perpanjangan jabatan Sultan dan Paku
Alam pada 9 Oktober ini habis tepat pukul 24.00. Untuk pengganti
sementara telah ditunjuk Sekretaris Daerah DIY, yakni Ichsanuri,” kata
dia. Djohan menuturkan, pelantikan Sultan dan Paku Alam ini merupakan
peristiwa khusus karena dilakukan tanpa melalui Rapat Paripurna DPRD
DIY. Sebagai pengganti landasan hukum, untuk pelaksanaannya dikeluarkan
peraturan pemerintah pada 5 Oktober 2012 nomor 78/2012 tentang
pelantikan kepala daerah DIY sesuai dengan keprotokolan negara oleh
Presiden langsung. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar