Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin tetap kukuh
menuding koleganya, Wasekjen PD Saan Mustofa, terlibat proyek Pembangkit
Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans 2008.
Kali ini, Nazaruddin berjanji akan membuka lebar-lebar peran Saan
terkait proyek PLTS di Kemenakertrans 2008."Saya akan memperjelas peran
Anas dan Saan," kata Nazaruddin sebelum menjalani pemeriksaan di Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/10/2012) kemarin.
Sebelumnya, Nazaruddin menuding Saan mengikuti pertemuan membahas
proyek bersama Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dan bekas Menteri Tenaga
Kerja Erman Suparno. Bahkan Saan, menyerahkan 50 ribu dolar AS ke Erman
agar mendapatkan proyek itu.
"Ada kuitansi yang diambil Saan di perusahaan. Langsung duitnya diserahkan ke Erman Suparno. Ada kuitansinya," kata Nazaruddin.
Menurutnya, pertemuan Anas, Saan dan Erman berlangsung di kediaman Erman. Pertemuan itu diatur langsung Anas.
"Pertemuan itu yang ngatur semua Mas Anas. Waktu itu ketemu saya,
Erman, terus Saan. Tapi yang ngatur proyek PLTS itu Mas Saan," ucap
Nazaruddin
Saan sendiri sudah diperiksa KPK. Saan pun membantah terlibat kasus itu.
Proyek PLTS di Kemnakertrans telah menyeret istri Nazaruddin, Nenang
Sri Wahyuni sebagai tersangka. Neneng ditetapkan sebagai tersangka sejak
Agustus 2011 lalu.
Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga
melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Neneng dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan
keuangan dan perekonomian negara. Hukuman maksimalnya, 20 tahun penjara.
Adapun kerugian negara yang diduga timbul dalam proyek Rp 8,9 miliar
ini mencapai Rp 3,8 miliar. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar