Rencana penangkapan perwira Polri yang
bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol
Novel Baswedan tidak surut.
Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhyono memang mengatakan usaha Polda
Bengkulu itu tidak tepat waktu dan cara, namun bukan berarti otomatis
Novel bebas dari hukuman.
Kini kepolisian akan merumuskan kembali waktu dan cara untuk menjerat
tersangka kasus penembakan hingga tewas seorang tersangka pencuri
sawang burung walet diduga dilakukan Novel Baswedan tahun 2004. Delapan
tahun lalu, Novel masih berpangkat Iptu dan menjabat Kasatreskrim
Polresta Bengkulu.
Perumusan ulang dilakukan Polri setelah mendengarkan arahan presiden Senin (8/10) malam.
"Timing dan caranya nanti kami lihat. Kami rumuskan kembali kapan
waktu yang pas, caranya juga. Kemarin kan juga berkoordinasi
sebenarnya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Suhardi Alius di
Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/10).
Polri tidak akan menghentikan perkara tersebut karena menyangkut
masalah hukum, sampai akhirnya ada fakta-fakta yang menentukan seseorang
memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atau tidak.
"Muara penyidikan ada dua, kalau terbukti dia lanjut ke pengadilan,
tapi kalau tidak terbukti di SP3. Saya pikir itu proses hukum harus
dijalani, tapi nanti kita lihat timing dan caranya," ungkap Suhardi.
Sebagaimana diketahui, Direktur Reserse Umum Polda Bengkulu Kombes
Dedy Irawan didampingi petugas Polda Metro Jaya mendatangi gedung Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/10) malam untuk menangkap Kompol
Novel Baswedan. Namun kedatangan penyidik Polri itu ditentang pimpinan
KPK dan disokong khalayak ramai, karena diduga mengkriminalisasi
penyidik KPK yang tengan menangani kasus korupsi perwira Polri.
Bahkan 'pengepungan' personel polisi tanpa uniform tersebut dianggap
menjadi puncak perseteruan antara KPK lawan Polri sampai akhirnya
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan menengahi. Lalu Presiden
menyimpulkan upaya penangkapan Kompol Novel Baswedan tidak tepat
termasuk waktu dan caranya.
Sementara Ketua KPK Abraham Samad segera bertemu kembali dengan
Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Timur Pradopo. Selain membicarakan
mekanisme penyerahan tiga orang tersangka korupsi pengadaan simulator
surat izin mengemudi di Korlantas Polri, pembicaraan itu juga menyangkut
teknis penghentian sementara penyidikan Kompol Novel Baswedan.
Menurut Abraham, dalam pertemuan Senin lalu yang dimediasi Presiden
SBY dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalau, pimpinan KPK dan Kapolri
sudah bersepakat menyelesaikan kasus Novel Baswedan dengan cara yang
lebih beradab.
"Intinya kami sudah ada kesepakatan menyelesaikan permasalahan ini.
Akan kami selesaikan dengan cara yang beradab dan seadil-adilnya," kata
Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Selasa.
Namun, Abraham tidak menjelaskan secara lebih rinci jadwal pertemuan
itu digelar. "Kalau sudah menyelesaikan masalah ini, maka itu bisa
ditafsirkan akan ada penyelesaian yang berguna bagi bangsa dan negara,"
ujarnya.
Masih menurut Abraham Samad, pimpinan KPK menghargai sikap Presiden
SBY dan Kapolri dalam menyelesaikan perseteruan KPK versus Polri. KPK,
sudah menemukan formula sendiri dalam menyelesaikan kasus Simulator SIM
di tubuh Korps Lalu- lintas Mabes Polri. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar