Rabu, 10 Oktober 2012

Polri Ngotot Akan Tangkap Novel


Rencana penangkapan perwira Polri yang bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Novel Baswedan tidak surut.

Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhyono memang mengatakan usaha Polda Bengkulu itu tidak tepat waktu dan cara, namun bukan berarti otomatis Novel bebas dari hukuman.


Kini kepolisian akan merumuskan kembali waktu dan cara untuk menjerat tersangka kasus penembakan hingga tewas seorang tersangka pencuri sawang burung walet diduga dilakukan Novel Baswedan tahun 2004. Delapan tahun lalu, Novel masih berpangkat Iptu dan menjabat Kasatreskrim Polresta Bengkulu.

Perumusan ulang dilakukan Polri setelah mendengarkan arahan presiden Senin (8/10) malam.


"Timing dan caranya nanti kami lihat. Kami rumuskan kembali kapan waktu yang pas, caranya juga. Kemarin kan juga berkoordinasi sebenarnya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Suhardi Alius di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/10).

Polri tidak akan menghentikan perkara tersebut karena menyangkut masalah hukum, sampai akhirnya ada fakta-fakta yang menentukan seseorang memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atau tidak.

"Muara penyidikan ada dua, kalau terbukti dia lanjut ke pengadilan, tapi kalau tidak terbukti di SP3. Saya pikir itu proses hukum harus dijalani, tapi nanti kita lihat timing dan caranya," ungkap Suhardi.

Sebagaimana diketahui, Direktur Reserse Umum Polda Bengkulu Kombes Dedy Irawan didampingi petugas Polda Metro Jaya mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/10) malam untuk menangkap Kompol Novel Baswedan. Namun kedatangan penyidik Polri itu ditentang pimpinan KPK dan disokong khalayak ramai, karena diduga mengkriminalisasi penyidik KPK yang tengan menangani kasus korupsi perwira Polri.

Bahkan 'pengepungan' personel polisi tanpa uniform tersebut dianggap menjadi puncak perseteruan antara KPK lawan Polri sampai akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan menengahi. Lalu Presiden menyimpulkan upaya penangkapan Kompol Novel Baswedan tidak tepat termasuk waktu dan caranya.

Sementara Ketua KPK Abraham Samad segera bertemu kembali dengan Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Timur Pradopo. Selain membicarakan mekanisme penyerahan tiga orang tersangka korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi di Korlantas Polri, pembicaraan itu juga menyangkut teknis penghentian sementara penyidikan Kompol Novel Baswedan.

Menurut Abraham, dalam pertemuan Senin lalu yang dimediasi Presiden SBY dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalau, pimpinan KPK dan Kapolri sudah bersepakat menyelesaikan kasus Novel Baswedan dengan cara yang lebih beradab.

"Intinya kami sudah ada kesepakatan menyelesaikan permasalahan ini. Akan kami selesaikan dengan cara yang beradab dan seadil-adilnya," kata Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Selasa.

Namun, Abraham tidak menjelaskan secara lebih rinci jadwal pertemuan itu digelar. "Kalau sudah menyelesaikan masalah ini, maka itu bisa ditafsirkan akan ada penyelesaian yang berguna bagi bangsa dan negara," ujarnya.

Masih menurut Abraham Samad, pimpinan KPK menghargai sikap Presiden SBY dan Kapolri dalam menyelesaikan perseteruan KPK versus Polri. KPK, sudah menemukan formula sendiri dalam menyelesaikan kasus Simulator SIM di tubuh Korps Lalu- lintas Mabes Polri. Sumber

Tidak ada komentar: