Rencananya, Chris akan mencari bukti-bukti yang sesuai dengan fakta jika memang perbuatan itu dilakukan oleh oknum polisi.
"'Pemilik rumah' (Polsek Taman Sari) harus bertanggung jawab. Kalau
memang itu polisi akan kita laporkan ke Provost. Bayangkan perlakuan
orang yang harusnya mengamankan terhadap korban malah dibeginikan," ujar
Chris kepada wartawan usai menjenguk Novi di RS Polri Kramat Jati,
Jakarta Timur, Selasa (16/7/2012).
Lebih lanjut Cris menuturkan, langkah yang akan dilakukannya ialah
melaporkan masalah penyebaran foto tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM).
"Kami akan bawa ke Komnas HAM. Pidananya sudah jelas tentang kemanusiaan," lanjutnya.
Chris mengungkapkan, foto-foto tersebut memang sudah diperlihatkan
kepada kliennya, namun Novi mengaku tidak mengetahui dengan adanya foto
itu.
Menurut Chris, benar atau tidaknya foto tersebut, penyebar sudah
dapat dijerat pidana. Jika foto tersebut terbukti tidak asli, dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan.
Sedangkan jika terbukti foto itu benar, penyebar dapat dijerat dengan Undang-undang Pornografi. Sumber
2 komentar:
capek dech
Kita lihat subjek utama terbukti pengendara yang menabrak tujuh pengguna jalan di Jakarta Barat, tindakan hukum harus diambil tindakan.Apa untuk menyesatkan publik harus ada berita yang lebih sensasional yang bisa untuk publik mengubah pikiran dari tuduhan asal.
Posting Komentar