Ada sekitar 20 nama pejabat yang masuk dalam laporan
audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai proyek
pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Empat pejabat yang diduga terindikasi melakukan pelanggaran dalam
proyek Hambalang itu adalah Andi Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan
Olahraga, Agus Martowardjojo selaku Menteri Keuangan, Wamenkeu Anny
Ratnawati selaku Dirjen Anggaran, dan Joyo Winoto selaku Kepala Badan
Pertanahan Nasional (BPN).
Nama Andi dan Agus Marto Ada di Audit BPK
"Nama-nama yang ada di laporan auditor itu, ada Andi Mallarangeng,
Joyo Winoto, Agus Arto, dan Wakil Menkeu Anny Ranawati," ujar sumber
Tribun di Jakarta.
Menurut sumber tersebut, dirinya mengetahui hal itu dari pengakuan pejabat internal BPK.
Informasi yang didapatnya, bahwa Penanggung Jawab Pemeriksaan
Investigatif untuk audit ini, J Widodo Mumpuni, telah menyerahkan
laporan hasil auditnya ke anggota BPK Taufiequrrahman Ruki selaku
pengarah pemeriksaan investigatif, sejak 10 minggu lalu. Namun, hingga
saat ini Ruki belum membawa laporan dari bawahannya itu ke rapat
pimpinan BPK.
"Soal temuannya saya tidak bisa ngomong. Nanti saya dibilang
membocorkan rahasia negara dan pelanggaran. Yang jelas, di laporan itu
kelimanya harus bertanggung jawab atas pelanggaran penganggaran proyek
Hambalang," ujarnya.
Sumber itu menilai Ruki melakukan pembohongan publik karena
mengatakan di media, bahwa tidak ada nama Andi Mallarangeng di laporan
audit tersebut.
"Kenapa dia bilang audit itu sudah selesai dan tidak ada nama Andi
Mallarangeng. Dari mana dia bisa ngomong begitu. Setahu saya nama Andi
Mallarangeng ada dan tidak ada yang berubah," ujar sumber itu.
"Kok dia ngomong begitu. Lah, ini orang kan ngomong plin-plan seperti
itu, plintat-plintut begitu. Apa maksudnya dia berbohong seperti itu ke
publik," imbuhnya.
Sumber itu mendesak Ruki memberi membuktikan ke publik tentang
pernyataannya di suratkabar Kompas bahwa ada intervensi dalam audit ini
sehingga tidak ada nama Andi Mallarangeng dan korporasi-korporasi dalam
laporan audit investigasi Hamballang ini. Namun, diketahui bersama, hari
ini Ruki membantah adanya intervensi tersebut.
"Maka dia harus bisa membuktikan, siapa yang mengintervensi, dari
dalam atau dari luar. Itu Ruqi sendiri yang bilang. Dan dia harus
membukanya ke publik," ujarnya.
"Terakhir Ruki menyatakan tidak ada intervensi, maka kejar saja dia
(Ruki). kenapa ngomong seperti itu. Itu artinya Ruki tidak jujur. Kenapa
dia merubah-rubah omongannya. Coba tanyakan, laporan hasil audit itu
sudah di tingkat mana, apa sudah di dia, atau sudah dibawa ke forum. Ini
yang berat, BPK mau dibawa ke mana sama Ruki," tandasnya.
Menurutnya, seharusnya Ruki membawa dan membahas laporan audit dari
auditor ke forum pimpinan BPK untuk diambil sebuah keputusan. Jika
tidak, maka Ruki menghalang-halangi proses audit dan bisa dipidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 31 Undang-undang Nomor 15
Tahun 2005 tentang BPK. "Jadi, Pak Ruqi tak bisa menghalang-halangi
proses audit itu," tandasnya.
Ia mengatakan bahwa hanya Ruki yang tahu alasan laporan audit
investigasi proyek Hambalang ini belum dibawa ke forum pimpinan BPK.
"Dugaan saya, dia ingin melindungi orang lain," ujarnya lagi.
Menurutnya, bila benar karena adanya faktor kedekatan Ruki dengan
Presiden SBY, maka seharusnya BPK sebagai lembaga independen bisa lepas
dari intervensi pihak dalam dan luar BPK. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar