Rabu, 24 Oktober 2012

Ada 20 Nama Pejabat Dilaporkan BPK

Ada sekitar 20 nama pejabat yang masuk dalam laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Empat pejabat yang diduga terindikasi melakukan pelanggaran dalam proyek Hambalang itu adalah Andi Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga, Agus Martowardjojo selaku Menteri Keuangan, Wamenkeu Anny Ratnawati selaku Dirjen Anggaran, dan Joyo Winoto selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 Nama Andi dan Agus Marto Ada di Audit BPK

"Nama-nama yang ada di laporan auditor itu, ada Andi Mallarangeng, Joyo Winoto, Agus Arto, dan Wakil Menkeu Anny Ranawati," ujar sumber Tribun di Jakarta.

Menurut sumber tersebut, dirinya mengetahui hal itu dari pengakuan pejabat internal BPK.

Informasi yang didapatnya, bahwa Penanggung Jawab Pemeriksaan Investigatif untuk audit ini, J Widodo Mumpuni, telah menyerahkan laporan hasil auditnya ke anggota BPK Taufiequrrahman Ruki selaku pengarah pemeriksaan investigatif, sejak 10 minggu lalu. Namun, hingga saat ini Ruki belum membawa laporan dari bawahannya itu ke rapat pimpinan BPK.

"Soal temuannya saya tidak bisa ngomong. Nanti saya dibilang membocorkan rahasia negara dan pelanggaran. Yang jelas, di laporan itu kelimanya harus bertanggung jawab atas pelanggaran penganggaran proyek Hambalang," ujarnya.

Sumber itu menilai Ruki melakukan pembohongan publik karena mengatakan di media, bahwa tidak ada nama Andi Mallarangeng di laporan audit tersebut.

"Kenapa dia bilang audit itu sudah selesai dan tidak ada nama Andi Mallarangeng. Dari mana dia bisa ngomong begitu. Setahu saya nama Andi Mallarangeng ada dan tidak ada yang berubah," ujar sumber itu.

"Kok dia ngomong begitu. Lah, ini orang kan ngomong plin-plan seperti itu, plintat-plintut begitu. Apa maksudnya dia berbohong seperti itu ke publik," imbuhnya.

Sumber itu mendesak Ruki memberi membuktikan ke publik tentang pernyataannya di suratkabar Kompas bahwa ada intervensi dalam audit ini sehingga tidak ada nama Andi Mallarangeng dan korporasi-korporasi dalam laporan audit investigasi Hamballang ini. Namun, diketahui bersama, hari ini Ruki membantah adanya intervensi tersebut.

"Maka dia harus bisa membuktikan, siapa yang mengintervensi, dari dalam atau dari luar. Itu Ruqi sendiri yang bilang. Dan dia harus membukanya ke publik," ujarnya.

"Terakhir Ruki menyatakan tidak ada intervensi, maka kejar saja dia (Ruki). kenapa ngomong seperti itu. Itu artinya Ruki tidak jujur. Kenapa dia merubah-rubah omongannya. Coba tanyakan, laporan hasil audit itu sudah di tingkat mana, apa sudah di dia, atau sudah dibawa ke forum. Ini yang berat, BPK mau dibawa ke mana sama Ruki," tandasnya.

Menurutnya, seharusnya Ruki membawa dan membahas laporan audit dari auditor ke forum pimpinan BPK untuk diambil sebuah keputusan. Jika tidak, maka Ruki menghalang-halangi proses audit dan bisa dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 31 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2005 tentang BPK. "Jadi, Pak Ruqi tak bisa menghalang-halangi proses audit itu," tandasnya.

Ia mengatakan bahwa hanya Ruki yang tahu alasan laporan audit investigasi proyek Hambalang ini belum dibawa ke forum pimpinan BPK. "Dugaan saya, dia ingin melindungi orang lain," ujarnya lagi.
Menurutnya, bila benar karena adanya faktor kedekatan Ruki dengan Presiden SBY, maka seharusnya BPK sebagai lembaga independen bisa lepas dari intervensi pihak dalam dan luar BPK. Sumber

Tidak ada komentar: