Minggu, 23 September 2012

Prita Mulyasari Terasa Dapat Mukjizat


Prita Mulyasari sangat bersyukur Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan membebaskannya dari tuduhan pencemaran nama baik.


Sejumlah pengalaman selama menjalani proses hukum kasusnya yang berjalan hampir lima tahun tak akan pernah ia lupakan. Terutama saat ia ditahan selama tiga pekan di pertengahan 2009 lalu. "Mukjizat bagi saya, bisa duduk di sini lagi," kata dia kepada Tempo yang menyambangi rumahnya, Selasa, 18 September 2012.


Prita sempat menginap di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten, hampir tiga pekan. Selama itu pula ia mendapat banyak pelajaran dari tempat yang tak pernah ia bayangkan sebelumnya. "Kalau saya mengingat kembali, kalau enggak karena Allah, saya enggak bisa duduk lagi di sini. Kalau enggak kuat di dalam, ambruk, deh," ujarnya mengenang.


Selama di penjara, Prita melakukan tugas-tugas yang sama seperti tahanan perempuan lainnya. Ia membersihkan sampah, membuat kerajinan, dan lain-lain. Soal tempat tidur, pegawai Bank Sinarmas ini harus berbagi dengan sepuluh tahanan lainnya dalam satu sel.


Menurut Prita, yang membuatnya tetap bertahan saat itu adalah keyakinannya atas kehendak Yang Mahakuasa. Ia percaya semuanya pasti berakhir dengan bahagia. "Sebagai seorang ibu, yang menguatkan, ya, kedua anak saya saat itu, tidak ada yang lain," kata dia. Saat ini, Prita sudah mempunyai tiga anak.


Kasus Prita bermula saat ia menulis keluhannya terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Ia menyebut rumah sakit itu sudah salah melakukan diagnosis dan pengobatan saat ia dirawat pada Agustus 2008. Surat yang dikirim kepada sejumlah rekannya melalui e-mail itu dengan cepat beredar luas di berbagai milis dan blog.


Surat itu pun terbaca manajemen rumah sakit yang berlokasi di Alam Sutera, Tangerang, ini. Mereka menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun, banyak yang bersimpati atas kasus ini hingga muncul gerakan yang membuatnya terkenal, yaitu "Koin untuk Prita".


Setelah melewati proses panjang hampir lima tahun, Senin, 17 September, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membebaskan Prita dari tuduhan pencemaran nama baik. Sumber

Tidak ada komentar: