Prita Mulyasari sangat bersyukur Mahkamah Agung
akhirnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan
membebaskannya dari tuduhan pencemaran nama baik.
Sejumlah
pengalaman selama menjalani proses hukum kasusnya yang berjalan hampir
lima tahun tak akan pernah ia lupakan. Terutama saat ia ditahan selama
tiga pekan di pertengahan 2009 lalu. "Mukjizat bagi saya, bisa duduk di
sini lagi," kata dia kepada Tempo yang menyambangi rumahnya, Selasa, 18
September 2012.
Prita sempat menginap di Lembaga
Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten, hampir tiga pekan. Selama itu
pula ia mendapat banyak pelajaran dari tempat yang tak pernah ia
bayangkan sebelumnya. "Kalau saya mengingat kembali, kalau enggak karena
Allah, saya enggak bisa duduk lagi di sini. Kalau enggak kuat di dalam,
ambruk, deh," ujarnya mengenang.
Selama di penjara,
Prita melakukan tugas-tugas yang sama seperti tahanan perempuan lainnya.
Ia membersihkan sampah, membuat kerajinan, dan lain-lain. Soal tempat
tidur, pegawai Bank Sinarmas ini harus berbagi dengan sepuluh tahanan
lainnya dalam satu sel.
Menurut Prita, yang membuatnya
tetap bertahan saat itu adalah keyakinannya atas kehendak Yang
Mahakuasa. Ia percaya semuanya pasti berakhir dengan bahagia. "Sebagai
seorang ibu, yang menguatkan, ya, kedua anak saya saat itu, tidak ada
yang lain," kata dia. Saat ini, Prita sudah mempunyai tiga anak.
Kasus Prita bermula saat ia menulis keluhannya terhadap Rumah Sakit
Omni Internasional. Ia menyebut rumah sakit itu sudah salah melakukan
diagnosis dan pengobatan saat ia dirawat pada Agustus 2008. Surat yang
dikirim kepada sejumlah rekannya melalui e-mail itu dengan cepat beredar
luas di berbagai milis dan blog.
Surat itu pun terbaca
manajemen rumah sakit yang berlokasi di Alam Sutera, Tangerang, ini.
Mereka menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama
baik. Namun, banyak yang bersimpati atas kasus ini hingga muncul gerakan
yang membuatnya terkenal, yaitu "Koin untuk Prita".
Setelah melewati proses panjang hampir lima tahun, Senin, 17 September,
MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membebaskan Prita dari
tuduhan pencemaran nama baik. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar