1. Politik dan Korupsi
Upaya pemerintah menanggulangi korupsi belum berjalan baik, karena
aparatur Kepolisian dan Kejaksaan, tidak menunjukkan keseriusan.
Presiden harus bertindak tegas terhadap aparat pemerintah yang terlibat
korupsi.
Rekomendasi:
*Presiden harus segera menggunakan kewenangannya secara penuh dan
tanpa tebang pilih atas upaya-upaya penanggulangan korupsi dalam
penyelenggaraan pemerintah, utamanya terkait aparat yang terlibat
korupsi.
*Masyarakat agar berkontribusi aktif dalam upaya meruntuhkan budaya
korupsi dengan memperkuat sanksi sosial terhadap koruptor, sehingga
dapat menimbulkan efek jera dan efek pencegahan bagi tindakan korupsi
berikutnya.
2. Pajak
*Bagi umat Islam, pungutan yang wajib dibayar berdasarkan perintah
langsung Alquran dan Hadits secara eksplisit adalah zakat. Sedangkan
kewajiban bayar pajak hanya berdasarkan perintah yang tak langsung dalam
konteks mematuhi penguasa (ulil amri).
*Penguasa dalam membelanjakan uang negara dari pajak harus
berdasarkan kaidah fikih tasharruful imam alai roiyyah manuutun bil
mashlahah al-raiyyah, mengacu tujuan kesejahteraan dan kemanusiaan warga
negara, terutama fakir miskin.
Rekomendasi:
*Pemerintah harus lebih transparan dan bertanggungjawab terhadap
penerimaan dan pengalokasian uang pajak, serta memastikan tak ada
kebocoran.
*Pemerintah harus megutamakan kemashlahatan warga negara, terutama fakir miskin dalam penggunaan pajak.
*PBNU perlu mengkaji dan mempertimbangkan kemungkinan hilangnya
kewajiban warga negara membayar pajak ketika pemerintah tak dapat
melaksanakan rekomendasi kedua poin di atas.
3. International
*Akhir-akhir ini dengan alasan kebebasan berekspresi, muncul beberapa
karya dalam media massa yang melecehkan dan menodai simbol-simbol Agama
Islam.
*Sebagai reaksi terhadap hal itu, banyak dilakukan tindakan yang tak
terkendali dan merusak. Misalnya film The Innocence of Muslims, kartun
Nabi Muhammad, dan novel The Satanic Verses. Hal semacam juga terjadi
terhadap agama lain.
Rekomendasi:
*Lembaga-lembaga internasional, seperti PBB dan OKI membuat konvensi
yang mewajibkan semua orang tidak melakukan tindakan yang melecehkan dan
atau menodai simbol-simbol yang dihormati agama.
*Umat Islam agar tak mudah diprovokasi melakukan tindakan yang tak
terkendali dan destruktif oleh segala bentuk serangan, seperti dilakukan
pembuat film Innocent of Muslims.
4. Pendidikan
*Nilai-nilai kepesantrenan masuk kurikulum pendidikan karakter.
*Selama ini satu di antara kelebihan yang dikenal dari nilai-nilai
pendidikan pesantren adalah kemandirian peserta didik menghadapi
kehidupannya.
*Di sisi lain, sistem pendidikan pesantren juga terkenal pendidikan
karakter lewat keteladanan yang diberikan kyai dan para guru kepada
santri-santrinya.
*Di pesantren para santri dibiasakan hidup sederhana, mencukupkan
diri dengan sedikit bekal untuk belajar, jauh dari berkelebihan.
Rekomendasi:
*Pemerintah patut meninjau pendidikan karakter yang lemah dan belum
menjadi kesadaran atau internalisasi nilai-nilai, serta belum
berorientasi ke masa depan (mutu dan kepribadian unggul) bagi peserta
didik, sehingga pendidikan karakter tak bisa diaplikasikan secara
maksimal.
*Lembaga-lembaga pendidikan diharapkan tak hanya mentransfer ilmu
pengetahuan, tapi juga menanamkan kepada peserta didik karakter mulia,
baik terkait hubungan dengan manusia (hablu minannas), dengan Allah
(hablu minailah) dan dengan alam (hablum minal alam).
*Nilai-nilai kepesantrenan (kemandirian, keikhlasan, ketawadhuan dan
hidup sederhana) sesuai semangat Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 tentang
pendidikan, yaitu iman, takwa dan akhlak mulia. Oleh karena itu
nilai-nilai tersebut dijadikan bagian pendidikan karakter dari sistem
pendidikan nasional.
*Pemerintah wajib melindungi para pendidik dalam menyelenggarakan
pendidikan dan menjamin pendidik bisa berperan aktif menjalankan
pendidikan karakter.
*Pemerintah harus menyempurnakan sistem ujian nasional agar dapat
mengatasi kelemahan-kelemahan yang menghambat tercapainya standar
kualitas pendidikan nasional, seperti pelanggaran dan kecurangan.
*PBNU mendorong berkembangnya peraturan-peraturan daerah yang
mempertimbangkan tradisi-tradisi lokal keagamaan agar menjadi spirit
pendidikan. Sumber
1 komentar:
betul betul ndak usah bayar aja akirnya to dikorupsi juga..
Posting Komentar