Selasa, 18 September 2012

PEMERINTAH KORUP JANGAN BAYAR PAJAK

Empat rekomendasi Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU kepada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

1. Politik dan Korupsi
Upaya pemerintah menanggulangi korupsi belum berjalan baik, karena aparatur Kepolisian dan Kejaksaan, tidak menunjukkan keseriusan. Presiden harus bertindak tegas terhadap aparat pemerintah yang terlibat korupsi.
Rekomendasi:

*Presiden harus segera menggunakan kewenangannya secara penuh dan tanpa tebang pilih atas upaya-upaya penanggulangan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah, utamanya terkait aparat yang terlibat korupsi.

*Masyarakat agar berkontribusi aktif dalam upaya meruntuhkan budaya korupsi dengan memperkuat sanksi sosial terhadap koruptor, sehingga dapat menimbulkan efek jera dan efek pencegahan bagi tindakan korupsi berikutnya.

2. Pajak
*Bagi umat Islam, pungutan yang wajib dibayar berdasarkan perintah langsung Alquran dan Hadits secara eksplisit adalah zakat. Sedangkan kewajiban bayar pajak hanya berdasarkan perintah yang tak langsung dalam konteks mematuhi penguasa (ulil amri).

*Penguasa dalam membelanjakan uang negara dari pajak harus berdasarkan kaidah fikih tasharruful imam alai roiyyah manuutun bil mashlahah al-raiyyah, mengacu tujuan kesejahteraan dan kemanusiaan warga negara, terutama fakir miskin.

Rekomendasi:
*Pemerintah harus lebih transparan dan bertanggungjawab terhadap penerimaan dan pengalokasian uang pajak, serta memastikan tak ada kebocoran.

*Pemerintah harus megutamakan kemashlahatan warga negara, terutama fakir miskin dalam penggunaan pajak.

*PBNU perlu mengkaji dan mempertimbangkan kemungkinan hilangnya kewajiban warga negara membayar pajak ketika pemerintah tak dapat melaksanakan rekomendasi kedua poin di atas.

3. International
*Akhir-akhir ini dengan alasan kebebasan berekspresi, muncul beberapa karya dalam media massa yang melecehkan dan menodai simbol-simbol Agama Islam.

*Sebagai reaksi terhadap hal itu, banyak dilakukan tindakan yang tak terkendali dan merusak. Misalnya film The Innocence of Muslims, kartun Nabi Muhammad, dan novel The Satanic Verses. Hal semacam juga terjadi terhadap agama lain.

Rekomendasi:
*Lembaga-lembaga internasional, seperti PBB dan OKI membuat konvensi yang mewajibkan semua orang tidak melakukan tindakan yang melecehkan dan atau menodai simbol-simbol yang dihormati agama.

*Umat Islam agar tak mudah diprovokasi melakukan tindakan yang tak terkendali dan destruktif oleh segala bentuk serangan, seperti dilakukan pembuat film Innocent of Muslims.

4. Pendidikan
*Nilai-nilai kepesantrenan masuk kurikulum pendidikan karakter.

*Selama ini satu di antara kelebihan yang dikenal dari nilai-nilai pendidikan pesantren adalah kemandirian peserta didik menghadapi kehidupannya.

*Di sisi lain, sistem pendidikan pesantren juga terkenal pendidikan karakter lewat keteladanan yang diberikan kyai dan para guru kepada santri-santrinya.

*Di pesantren para santri dibiasakan hidup sederhana, mencukupkan diri dengan sedikit bekal untuk belajar, jauh dari berkelebihan.

Rekomendasi:
*Pemerintah patut meninjau pendidikan karakter yang lemah dan belum menjadi kesadaran atau internalisasi nilai-nilai, serta belum berorientasi ke masa depan (mutu dan kepribadian unggul) bagi peserta didik, sehingga pendidikan karakter tak bisa diaplikasikan secara maksimal.

*Lembaga-lembaga pendidikan diharapkan tak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, tapi juga menanamkan kepada peserta didik karakter mulia, baik terkait hubungan dengan manusia (hablu minannas), dengan Allah (hablu minailah) dan dengan alam (hablum minal alam).

*Nilai-nilai kepesantrenan (kemandirian, keikhlasan, ketawadhuan dan hidup sederhana) sesuai semangat Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 tentang pendidikan, yaitu iman, takwa dan akhlak mulia. Oleh karena itu nilai-nilai tersebut dijadikan bagian pendidikan karakter dari sistem pendidikan nasional.

*Pemerintah wajib melindungi para pendidik dalam menyelenggarakan pendidikan dan menjamin pendidik bisa berperan aktif menjalankan pendidikan karakter.

*Pemerintah harus menyempurnakan sistem ujian nasional agar dapat mengatasi kelemahan-kelemahan yang menghambat tercapainya standar kualitas pendidikan nasional, seperti pelanggaran dan kecurangan.

*PBNU mendorong berkembangnya peraturan-peraturan daerah yang mempertimbangkan tradisi-tradisi lokal keagamaan agar menjadi spirit pendidikan. Sumber

1 komentar:

Hermanbagus mengatakan...

betul betul ndak usah bayar aja akirnya to dikorupsi juga..