Minggu, 30 September 2012

KPK Periksa Tiga Perwira Polisi


Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan tiga perwira polisi untuk kasus korupsi simulator alat uji Surat Izin Mengemudi 2011. Ketiganya adalah Komisaris Besar Budi Setiyadi, Komisaris Setya Budi dan Ajun Komisaris Edith Yusno Widodo.


Juru bicara KPK, Johan Budi SP., mengatakan penyidik memeriksa ketiganya sebagai saksi dalam kasus simulator SIM dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo, bekas Gubernur Akademi Polisi. "Penyidik membutuhkan keterangan mereka dalam kasus ini," kata Johan, Selasa, 25 September 2012.


Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan ketiganya pukul 09.00 WIB. Tetapi sampai saat ini belum diperoleh informasi mereka telah mendatangi kantor KPK. Selain ketiga polisi tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Suyatim, pegawai di Kepolisian RI. Suyatim pun belum terlihat memenuhi pemeriksaan tersebut.


Dalam kasus simulator SIM, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Selain Djoko Susilo, ada lagi pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. KPK menduga mereka telah menyalahgunakan kewenangan pada proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut. Akibatnya, diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.


Belakangan, Badan Reserse Kriminal Polri ikut mengusut kasus tersebut. Bareskrim bergerak lebih cepat dengan menetapkan lima tersangka yaitu Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris Legimo, Budi Susanto, dan Sukotjo S. Bambang. Bareskrim juga langsung menahan kelimanya di Sel Bareskrim dan di Rutan Markas Komando Brigadir Mobil, Kelapa Dua, Depok. Berkas tiga tersangka saat ini bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.


KPK sendiri sampai saat ini masih berusaha merampungkan berkas Djoko. Kemarin, KPK memeriksa Didik, Teddy Rusmawan dan Legimo di Rutan Mako Brimob. Johan yang dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui hasil pemeriksaan tersebut. Sumber

Tidak ada komentar: