Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan
pemeriksaan tiga perwira polisi untuk kasus korupsi simulator alat uji
Surat Izin Mengemudi 2011. Ketiganya adalah Komisaris Besar Budi
Setiyadi, Komisaris Setya Budi dan Ajun Komisaris Edith Yusno Widodo.
Juru
bicara KPK, Johan Budi SP., mengatakan penyidik memeriksa ketiganya
sebagai saksi dalam kasus simulator SIM dengan tersangka Inspektur
Jenderal Djoko Susilo, bekas Gubernur Akademi Polisi. "Penyidik
membutuhkan keterangan mereka dalam kasus ini," kata Johan, Selasa, 25
September 2012.
Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan
pemeriksaan ketiganya pukul 09.00 WIB. Tetapi sampai saat ini belum
diperoleh informasi mereka telah mendatangi kantor KPK. Selain ketiga
polisi tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Suyatim, pegawai di
Kepolisian RI. Suyatim pun belum terlihat memenuhi pemeriksaan tersebut.
Dalam
kasus simulator SIM, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Selain Djoko
Susilo, ada lagi pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik
Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan
Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. KPK
menduga mereka telah menyalahgunakan kewenangan pada proyek berbiaya Rp
196 miliar tersebut. Akibatnya, diduga terjadi kerugian negara sekitar
Rp 100 miliar.
Belakangan, Badan Reserse Kriminal Polri
ikut mengusut kasus tersebut. Bareskrim bergerak lebih cepat dengan
menetapkan lima tersangka yaitu Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar
Teddy Rusmawan, Komisaris Legimo, Budi Susanto, dan Sukotjo S. Bambang.
Bareskrim juga langsung menahan kelimanya di Sel Bareskrim dan di Rutan
Markas Komando Brigadir Mobil, Kelapa Dua, Depok. Berkas tiga tersangka
saat ini bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
KPK
sendiri sampai saat ini masih berusaha merampungkan berkas Djoko.
Kemarin, KPK memeriksa Didik, Teddy Rusmawan dan Legimo di Rutan Mako
Brimob. Johan yang dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui hasil
pemeriksaan tersebut. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar