Rabu, 19 September 2012

Yang Coba Ungkap Kasus Century Bisa Dikriminalisasi

Pihak-pihak yang mengungkap kasus yang diduga melibatkan kekuasaan, dapat dikriminalisasi, misalnya dalam pengungkapan kasus Century.

"Potensi kriminalisasi bisa dan berpotensi terjadi pada orang yang keras dan tegas. Bisa saja menimpa saya. Bisa saja saya dicari-cari juga kesalahannya. Bisa disalahkan, di-skenariokan, dibuat-buat fakta hukum. Cara intelijen seperti itu bisa saja," ujar anggota Timwas Century Ahmad Yani di Gedung DPR, Rabu (19/9/2012).

Yani yang merupakan anggota Komisi III DPR mengatakan, kriminalisasi terkait Century diduga terjadi kepada mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji, Ketua KPK Antasari Azhar, serta politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun.

"Bukan hanya Antasari, Misbakhun, Susno Duadji mengalami hal yang sama juga pada proses berikutnya. Karena, betul-betul saya kira banyak orang yang khawatir dengan kasus Century ini, termasuk di dalam KPK sendiri, banyak yang khawatir kalau kasus ini maju," paparnya.

Yani menuturkan, pimpinan KPK jilid II dapat dimintai pertanggungjawaban. Sebab, mereka bisa dikategorikan menghalang-halangi penyidikan.

Tapi, Yani enggan menyebut pihak yang mengendalikan kriminalisasi tersebut.

"Orang yang tidak mau terungkap kasus ini secara terang benderang. Orang yang tidak mau kasus ini terbuka dan memiliki akses kekuasaan tentunya. Ini harus segara dihentikan," tegasnya.

Sementara, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, upaya kriminalisasi pihak yang tegas mengungkap kasus Century bisa saja dibuktikan.

"Kriminalisasi tanpa dasar tentu adalah pelanggaran, kita tunggu waktu dan penelitian yang akan membuktikan," ucap Kalla usai memberikan keterangan kepada Timwas Century.

Kalla enggan mengomentari lebih lanjut terkait dugaan kriminalisasi ini. Menurut Kalla, perlu data yang akurat dalam mengungkap dugaan kriminalisasi.

"Saya tidak bisa bicara terlalu banyak. Perlu ada data yang akurat," katanya.

Sebelumnya, inisiator Tim Pengawas kasus dana talangan Bank Century Muhammad Misbakhun, menuding Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan kriminalisasi terhadap lawan politiknya, melalui rekayasa hukum. Namun, Kabareskrim Polri Komjen Sutarman telah membantah adanya kriminalisasi tersebut. Sumber

Tidak ada komentar: