Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad
Nazaruddin, masih terkurung di balik jeruji besi Lapas Cipinang Jakarta
karena vonis empat tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangunan
Wisma Atlet. Namun, perusahaannya, PT Anugrah Nusantara (PT AN) bergerak
dengan menyurati Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi dan Ketua Komisi IX DPR
RI, Ribka Tjibtaning pada 30 Agustus 2012.
Namun, diketahui bahwa PT AN, baik yang berkantor di Jakarta maupun kantor pusatnya di Riau sejak kasus Wisma Atlet terbongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut adalah isi surat PT AN kepada Menkes dan Ketua Komisi IX DPR RI:
No : 014/ANG/SKK-MEN/VII/2012
Lampiran : -
Perihal : Klarifikasi mengenai Kemahalan harga/indikasi kerugian negara sesuai dengan Pemberitaan di Media
Kepada Yth.
1. Ibu Menteri Kesehatan Kemkes RI
2. Ibu Ketua Komisi IX DPR RI
Di Jakarta
Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat kami terdahulu kepada Ibu Menteri Kesehatan RI nomor: 008/ANG/SP-KT/VI/2012, tanggal 15 Juni 2012n perihal verifikasi berita media Kompas per 08 Juni 2012 dan upaya Percepatan penyelesaian pembangunan pabrik vaksin flu burung untuk manusia di Biofarma Bandung, dan mencermati pemberitaan media tentang kemahalan/kerugian negara sebesar 300 miliar.
Sebagaimana isi surat jawaban kami ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kami jelaskan kembali sebagai berikut:
1. Butir-butir rinci sebagai sanggahan sudah kami berikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terlampir.
2. Kemahalan/kerugian negara sebesar sekitar 300 miliar itu setara dengan 41,7% dari nilai proyek (718 miliar).
3. Sebagaimana peraturan dan perundang-undangan bahwa PTN dan PPH kepada negara adalah sebesar 10 % dan 1,5 % selanjutnya diikuti PPN dari suplier utama ke rekanan sebesar 10 %, jadi setara dengan 21,5 %.
4. Sebagaimana diketahui umumnya pengadaan barang ini adalah barang impor yang merupakan barang rakitan (customize) yang pasti dikenakan biaya pabean 5-15 %.
5. Adapun harga yang ditawarkan oleh supplier pada saat penawaran awal dan saat pembelian lebih rendah karena adalah wajar karena saat transaksi jual beli terjadi akan ada negosiasi yang tidak terjadi pada proses awal saat supplier menawarkan harga.
6. Dasar kami membuat penawaran harga berdasarkan price list resmi dari masing masing supplier dan perlu diketahui penawaran harga tersebut adalam multiyears dimana harus diperhitungkan kenaikan biaya setiap tahun selama pekerjaan berlangsung.
7. Kompilasi persentase dari perhituangan tersebut diatas yang sifatnya wajib dan wajar adalah 41,7 % + 11,5 % + 10 % + 15 % + HS Code (5 %) = 84,5 %.
8. Secara kasat mata (pemahaman umum) dan sutifikasi profesional adalah tidak mungkin tidak wajar pengadaan alat dan jasa dan bangunan dari kegiatan ini hanya dibelanjakan 15,8% (kurang lebih Rp 113 miliar).
Ibu Menteri Kesehatan dan Ketua Komisi IX yeng terhormat, selain hal tersebut diatas sepengetahuan kami dari hasil audit LHA BPKP RI tidak terdapat hal-hal yang merugikan negara.
Pada kesempatan ini, kami sampaikan keprihatinan yang mendalam atas terhentinya proyek ini sehingga semua pekerjaan yang sudah diselesaikan menjadi sia-sia.
Demikian disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan di media dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan Ibu Menteri Kesehatan dan Ibu Ketua Komisi IX DPR untuk dapat segera mengambil langkah dan tindakan lanjut pembenahan dan penyempurnaan guna terwujudnya proyek sebagai dikehendaki bangsa dan negara.
Atas perhatian dan kerjasama Ibu diucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT Anugrah Nusantara
Amin Andoko
Direktur
Tembusan:
1. Dirjen P2PL Kemkes RI
2. Ketua BAKN DPR RI
3. Ketua BPKP RI
4. Pertinggal
Head Office: Jl Tuanku Tambusai No 263 Pekan baru Riau Telp (0761) 567 542, 849 472, 849 426 Fax (0761) 5 67 542
Branch office : Gedung Graha Anugrah
JL KH Abdullah Syafiie No 9 09:47:57 3 (Casablance)
Jakarta Selatan Telp (021) 831 4817 Fax (021) 830 4818
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar