Senin, 10 September 2012

Direncanakan Tarif Cukai Rokok Kembali Naik


Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok di bawah 10% tahun depan. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan kebijakan ini sesuai dengan Roadmap Cukai Hasil Tembakau yang disiapkan pemerintah untuk jangka panjang.

"Akan ada penyesuaian tarif, dan khusus untuk cukai kita akan sejauh mungkin ikut dengan roadmap cukai untuk meyakinkan bahwa ini semua secara lebih sistematis dan lebih terarah, ada kenaikan di bawah 10%," katanya di Jakarta, Selasa (4/9).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan meskipun ada rencana kenaikan cukai rokok, tetapi pemerintah tetap akan lebih berpihak pada industri rokok kretek tangan. Mengingat industri ini masih menyerap banyak tenaga kerja.

"Iya ada kenaikan tapi kita akan bahas, tapi sekali lagi kalau kebijakan cukai kita akan berpihak pada kretek tangan, akan lebih mendapat perhatian lebih daripada kretek mesin atau rokok putih," ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah juga masih membahas mengenai tarif tunggal cukai rokok. Namun, kemungkinan tarif yang akan ditetapkan dibedakan untuk industri besar dan industri kecil.

"Single tarif itu ideal tapi butuh waktu untuk sampai ke sana, tapi nanti mungkin tidak single satu tapi ada single untuk satu kategori menengah besar untuk pabriknya atau single tarif untuk pabrik menengah kecil," paparnya.

Rencana kenaikan cukai ini salah satunya disebabkan karena meningkatnya target penerimaan kepabeanan dan cukai yang tahun depan menjadi Rp 147,2 triliun.

Secara rinci, target penerimaan bea dan cukai terdiri atas target penerimaan bea masuk Rp 26,5 triliun atau meningkat 7,1% dari target dalam APBN-P 2012, target penerimaan cukai sebesar Rp 89 triliun atau meningkat sebesar 6,9% dari target APBN-P 2012, dan target penerimaan bea keluar di 2013 sebesar Rp 31,7 triliun atau naik 36,6% dari target tahun ini. Sumber

Tidak ada komentar: