Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok di bawah 10% tahun depan.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan kebijakan ini sesuai
dengan Roadmap Cukai Hasil Tembakau yang disiapkan pemerintah untuk
jangka panjang.
"Akan ada penyesuaian tarif, dan khusus untuk
cukai kita akan sejauh mungkin ikut dengan roadmap cukai untuk
meyakinkan bahwa ini semua secara lebih sistematis dan lebih terarah,
ada kenaikan di bawah 10%," katanya di Jakarta, Selasa (4/9).
Kepala
Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro
menambahkan meskipun ada rencana kenaikan cukai rokok, tetapi pemerintah
tetap akan lebih berpihak pada industri rokok kretek tangan. Mengingat
industri ini masih menyerap banyak tenaga kerja.
"Iya ada kenaikan
tapi kita akan bahas, tapi sekali lagi kalau kebijakan cukai kita akan
berpihak pada kretek tangan, akan lebih mendapat perhatian lebih
daripada kretek mesin atau rokok putih," ungkapnya.
Menurutnya,
pemerintah juga masih membahas mengenai tarif tunggal cukai rokok.
Namun, kemungkinan tarif yang akan ditetapkan dibedakan untuk industri
besar dan industri kecil.
"Single tarif itu ideal tapi butuh waktu
untuk sampai ke sana, tapi nanti mungkin tidak single satu tapi ada
single untuk satu kategori menengah besar untuk pabriknya atau single
tarif untuk pabrik menengah kecil," paparnya.
Rencana kenaikan
cukai ini salah satunya disebabkan karena meningkatnya target penerimaan
kepabeanan dan cukai yang tahun depan menjadi Rp 147,2 triliun.
Secara
rinci, target penerimaan bea dan cukai terdiri atas target penerimaan
bea masuk Rp 26,5 triliun atau meningkat 7,1% dari target dalam APBN-P
2012, target penerimaan cukai sebesar Rp 89 triliun atau meningkat
sebesar 6,9% dari target APBN-P 2012, dan target penerimaan bea keluar
di 2013 sebesar Rp 31,7 triliun atau naik 36,6% dari target tahun ini. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar