Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tahap kedua berkas tujuh
tersangka perkara dugaan terorisme dari penyidik Mabes Polri. Ketujuh
tersangka itu dituding telah membobol sebuah situs multi level marketing
(MLM), sebesar Rp 5,937 miliar untuk mendapatkan pendanaan kegiatan
pelatihan terorisme.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Adi Toegarisman mengungkapkan
pelimpahkan tersangka dan berkas perkara itu dilakukan pekan lalu.
Dikatakan, tujuh tersangka tersebut adalah, Rizki Gunawan alias Rizki
alias Ronny, Sidik alias Sidik Virapranata, Agung Prastyo alias Agung,
Agung Supriyanto, Dedy Irawan, Rizky Dian Furqony alias Rizky alias
Chandra alias Kuncung alias Sayid dan Andri Kurniawan alias Alan
Hendriansyah alias Hendrik alias Sapto Wardoyo.
"Pelimpahan tahap dua, untuk berkas perkara dan tersangka itu dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat," ujar Adi, Selasa (11/9).
Dikatakan, jaringan teroris itu diduga telah membobol dua situs MLM
bernama situs online, spedline.com dan frestrack.com. Mereka dijerat
Pasal 15 juncto Pasal 11, Pasal 13 (a) (c), Undang-Undang Anti Teror dan
Pasal 30 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 5 UU Tindak
Pidana Pencucian Uang. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar