Senin, 10 September 2012

Tujuh Tersangka Teroris Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung


Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tahap kedua berkas tujuh tersangka perkara dugaan terorisme dari penyidik Mabes Polri. Ketujuh tersangka itu dituding telah membobol sebuah situs multi level marketing (MLM), sebesar Rp 5,937 miliar untuk mendapatkan pendanaan kegiatan pelatihan terorisme.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Adi Toegarisman mengungkapkan pelimpahkan tersangka dan berkas perkara itu dilakukan pekan lalu. Dikatakan, tujuh tersangka tersebut adalah, Rizki Gunawan alias Rizki alias Ronny, Sidik alias Sidik Virapranata, Agung Prastyo alias Agung, Agung Supriyanto, Dedy Irawan, Rizky Dian Furqony alias Rizky alias Chandra alias Kuncung alias Sayid dan Andri Kurniawan alias Alan Hendriansyah alias Hendrik alias Sapto Wardoyo.

"Pelimpahan tahap dua, untuk berkas perkara  dan tersangka itu dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat," ujar Adi, Selasa (11/9).

Dikatakan, jaringan teroris itu diduga telah  membobol dua situs MLM bernama situs online, spedline.com dan frestrack.com. Mereka dijerat Pasal 15 juncto Pasal 11, Pasal 13 (a) (c), Undang-Undang Anti Teror dan Pasal 30 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Sumber

Tidak ada komentar: