Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengaku kesulitan mencari alat bukti keterlibatan pejabat negara
dalam kasus bailout Bank Century. Hingga saat ini KPK masih mendalami
penyelidikan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun itu.
Menurut Johan kesulitan mencari pembuktian keterlibatan petinggi disebabkan KPK tidak menangani kasus Bank Century sejak awal. KPK baru masuk sejak bank yang kini berubah nama jadi Bank Mutiara itu menerima Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Meski sudah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit forensik Century, KPK belum memperoleh hasilnya. "Perkembangan terakhir ada permintaan audit forensik ke BPK. Belum dapat disimpulkan," kata Johan. Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa lebih dari 100 orang.
Seperti diketahui, kisah bailout Century berhenti pada sang pemilik bank Robert Tantular. Ia didakwa empat tahun penjara karena tak melaksanakan kesepakatan untuk mengembalikan aset-aset surat berharga Century yang di luar negeri. Pihak-pihak yang berada di balik persekongkolan pada saat Bank Indonesia memberikan FPJP kepada Century termasuk penggunaan dana bailout sama sekali belum tersentuh.(ASW/JUM). Sumber: Klik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar