Jakarta - Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan kejaksaan tak merasa perlu menjebloskan sopir BMW maut Rasyid Rajasa ke dalam tahanan.
"Penahanan tidak wajib," kata Darmono usai mengikuti acara Ikatan
Alumni Universitas Islam Indonesia di hotel Bidakara, Minggu 13 Januari
2013. (Baca: Polisi Limpahkan Kasus Anak Hatta ke Kejaksaan)
Darmono menjelaskan penahanan perlu dilakukan jika ada kekhawatiran
tersangka kasus akan kabur. Lagipula, kata dia, kasus yang melibatkan
Rasyid adalah kasus kecelakaan. "Tidak ada unsur kesengajaan," ujarnya.
(Baca juga:
Darmono juga membantah kasus Rasyid diintervensi. "Apa yang kami
lakukan mengacu pada ketentuan yang ada," katanya. Kejaksaan juga tidak
mempermasalahkan penyidikan tanpa rekonstruksi ulang. "Rekonstruksi
dilakukan kalau ada keraguan, ini tidak ada," katanya.
Putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan. Pada 1 Januari 2013 lalu, Rasyid yang mengendarai BMW X5 menabrak mobil Daihatsu Luxio. Dua orang tewas akibat kecelakaan ini. (Baca: Ini Pasal yang Dikenakan untuk Rasyid Rajasa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar