Jumat, 28 Desember 2012

Penjara Khusus Koruptor "Lapas Sukamiskin"

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menampik  bila  dipilihnya  Lapas Sukamiskin  sebagai penjara khusus napi korupsi malah akan memanjakan koruptor. Denny menjamin tidak ada fasilitas khusus bagi narapidana.


Narapidana perkara korupsi akan ditempatkan di sel sempit berukuran 2x2 meter. Ukuran sel ini jauh lebih sempit dibanding sel di Rutan Cipinang khusus tahanan korupsi.

"Di sel adanya ranjang saja, nggak ada yang lain. Pesawat televisi tidak ada di sel, hanya di blok saja (ditaruh) tv," ujar Denny di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (27/12/2012).

Dengan satu sel dihuni satu orang, maka napi sebut Denny tidak lagi bisa menyuruh napi lainnya untuk mengerjakan sesuatu semisal membersihkan sel. "Nggak ada cerita mereka minta sel dibersihkan oleh napi lain," pungkasnya.



Dia menjamin pengawasan terhadap napi korupsi akan berlaku ketat. Karena itu pihaknya akan menyusun sistem pengawasan khusus di Sukamiskin. "Sistem akan menyesuaikan karena yang diawasi napi-napi yang perlu diawasi lebih ketat," kata Denny.

Uji coba lapas ini sudah dilakukan dengan menempatkan 28 narapidana korupsi dari Jakarta. Terpidana kasus pajak, Gayus Halomoan Tambunan dan Bahasyim Assifie sudah menghuni Lapas dengan kapasitas 550 orang ini.

Tidak ada komentar: