Sabtu, 22 Desember 2012

Korupsi di Indonesia Sistemik dan Sinergis

Kasus korupsi telah menyebabkan pemiskinan secara struktural, konflik horizontal, dan akhirnya menimbulkan krisis peran negara. Sampai di era Presiden SBY, korupsi di Indonesia masih merajalela.





Dalam upaya memperingati Hari Antikorupsi Sedunia pekan ini, mari kita periksa: sebanyak 1.408 kasus korupsi yang ditangani aparat hukum selama 2004-2011 menjadi bukti dampak buruk korupsi. Nilai kerugian negara mencapai Rp39,3 triliun. Anggaran sebesar itu bisa untuk membangun, misalnya, 393.000 rumah sederhana atau memberikan bantuan modal usaha untuk 3,9 juta sarjana baru.

”Ketika korupsi mencapai angka Rp39,3 triliun sejak 2004 sampai 2011 dan bisa diberikan padanan fasilitas publik seperti itu, tidak bisa lagi kita bertoleransi sedikit pun terhadap korupsi,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas,

Hal yang menyedihkan sekaligus mengkhawatirkan, lanjutnya, korupsi beregenerasi. Regenerasi itu tampak dari jumlah tersangka korupsi dengan umur di bawah 40 tahun yang belakangan semakin banyak. Keterlibatan kaum perempuan juga meningkat.

Evolusi korupsi, mengarah pada bentuk-bentuk baru yang semakin sistemik dan sinergis. Model yang paling membahayakan adalah korupsi yang didesain. KPK menemukan banyak peraturan dan kebijakan, baik di pemerintah pusat maupun daerah, yang didesain untuk melegalkan sesuatu yang ilegal.



Contohnya, penyusunan undang-undang yang didesain untuk melegalkan korupsi. UU itu sifatnya pesanan. Model lain adalah UU yang sejatinya bagus dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan rakyat akhirnya direvisi tanpa alasan logis dan tanpa dasar moralitas hukum. Ada pula sejumlah UU yang diajukan uji materi dan akhirnya dinyatakan inkonstitusional.

Berdasarkan data KPK, dari 332 tersangka kasus korupsi selama 2004-2011, sebanyak 106 orang di antaranya atau yang terbanyak adalah pejabat eselon I-III. Berikutnya, pihak swasta 69 tersangka, anggota DPR dan DPRD 65 tersangka, serta bupati/ wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota 31 tersangka.

Target korupsinya beragam, mulai dari sektor penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak, belanja barang dan jasa, bantuan sosial, pungutan daerah, hingga transfer daerah. ”Bagaimanapun korupsi telah menimbulkan pemiskinan struktural, konflik horizontal, dan akhirnya menimbulkan krisis peran negara,” kata Busyro.

Menyedihkan bahwa tatkala faktor integritas menjadi acuan bangsa-bangsa di dunia untuk maju, di Indonesia justru sebaliknya. Korupsi malah terus beregenerasi secara masif. Sebanyak 1.408 kasus korupsi yang merampok uang rakyat Rp39,3 triliun selama 2004-2011 menjadi bukti buruk korupsi.

Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan menilai, dunia sekarang tidak bisa lagi mentoleransi hadirnya individu tanpa integritas. Sayang bahwa di negeri ini, justru korupsi yang menghidupi birokrasi, dunia usaha dan kiprah politisi, lihat saja kasus Hambalang, Century, inefisiensi PLN, rekening gendut, mafia pajak dan seterusnya.

Sehingga KPK harus bekerja ekstra keras karena korupsi sudah sistemik dan endemik, sementara institusi kejaksaan dan kepolisian masih sarat korupsi pula. Praktis, tinggal KPK harapan publik. Sampai kapan?

gabung di SAVE KPK

2 komentar:

annd mengatakan...

setuju banget om, aku dukung anti korupsi, aku dukung KPK, sukses om, semoga korupsi amblas dari muka bumi Indonesia..

Sang Kangkung mengatakan...

Melegalkan sesuatu yang ilegal, sungguh ironi yang sangat parah.
idem kang Annur semoga korupsi dan para koruptor cepet-cepet amblas dari muka bumi ini