Dalam
upaya memperingati Hari Antikorupsi Sedunia pekan ini, mari kita
periksa: sebanyak 1.408 kasus korupsi yang ditangani aparat hukum selama
2004-2011 menjadi bukti dampak buruk korupsi. Nilai kerugian negara
mencapai Rp39,3 triliun. Anggaran sebesar itu bisa untuk membangun,
misalnya, 393.000 rumah sederhana atau memberikan bantuan modal usaha untuk 3,9 juta sarjana baru.
”Ketika
korupsi mencapai angka Rp39,3 triliun sejak 2004 sampai 2011 dan bisa
diberikan padanan fasilitas publik seperti itu, tidak bisa lagi kita
bertoleransi sedikit pun terhadap korupsi,” kata Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas,
Hal yang
menyedihkan sekaligus mengkhawatirkan, lanjutnya, korupsi beregenerasi.
Regenerasi itu tampak dari jumlah tersangka korupsi dengan umur di bawah
40 tahun yang belakangan semakin banyak. Keterlibatan kaum perempuan
juga meningkat.
Evolusi
korupsi, mengarah pada bentuk-bentuk baru yang semakin sistemik dan
sinergis. Model yang paling membahayakan adalah korupsi yang didesain.
KPK menemukan banyak peraturan dan kebijakan, baik di pemerintah pusat
maupun daerah, yang didesain untuk melegalkan sesuatu yang ilegal.
Contohnya, penyusunan undang-undang yang didesain untuk melegalkan korupsi. UU itu sifatnya pesanan. Model lain adalah UU yang sejatinya bagus dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan rakyat akhirnya direvisi tanpa alasan logis dan tanpa dasar moralitas hukum. Ada pula sejumlah UU yang diajukan uji materi dan akhirnya dinyatakan inkonstitusional.
Berdasarkan
data KPK, dari 332 tersangka kasus korupsi selama 2004-2011, sebanyak
106 orang di antaranya atau yang terbanyak adalah pejabat eselon I-III.
Berikutnya, pihak swasta 69 tersangka, anggota DPR dan DPRD 65
tersangka, serta bupati/ wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota 31
tersangka.
Target
korupsinya beragam, mulai dari sektor penerimaan pajak, penerimaan
negara bukan pajak, belanja barang dan jasa, bantuan sosial, pungutan
daerah, hingga transfer daerah. ”Bagaimanapun korupsi telah menimbulkan
pemiskinan struktural, konflik horizontal, dan akhirnya menimbulkan
krisis peran negara,” kata Busyro.
Menyedihkan
bahwa tatkala faktor integritas menjadi acuan bangsa-bangsa di dunia
untuk maju, di Indonesia justru sebaliknya. Korupsi malah terus
beregenerasi secara masif. Sebanyak 1.408 kasus korupsi yang merampok
uang rakyat Rp39,3 triliun selama 2004-2011 menjadi bukti buruk korupsi.
Rektor
Universitas Paramadina Anies Baswedan menilai, dunia sekarang tidak bisa
lagi mentoleransi hadirnya individu tanpa integritas. Sayang bahwa di
negeri ini, justru korupsi yang menghidupi birokrasi, dunia usaha dan
kiprah politisi, lihat saja kasus Hambalang, Century, inefisiensi PLN,
rekening gendut, mafia pajak dan seterusnya.
Sehingga KPK
harus bekerja ekstra keras karena korupsi sudah sistemik dan endemik,
sementara institusi kejaksaan dan kepolisian masih sarat korupsi pula.
Praktis, tinggal KPK harapan publik. Sampai kapan?
gabung di SAVE KPK
gabung di SAVE KPK
2 komentar:
setuju banget om, aku dukung anti korupsi, aku dukung KPK, sukses om, semoga korupsi amblas dari muka bumi Indonesia..
Melegalkan sesuatu yang ilegal, sungguh ironi yang sangat parah.
idem kang Annur semoga korupsi dan para koruptor cepet-cepet amblas dari muka bumi ini
Posting Komentar