Kamis, 27 Desember 2012

Ada Ketua Parpol Terjerat Korupsi

KPK Pastikan Ada Ketua Parpol Terjerat Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tahun 2013 akan ada ketua partai politik yang dijerat KPK karena melakukan tindak pidana korupsi besar.
Hal ini diakui oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Ia mengaku tengah membidik ketua salah satu parpol dalam sebuah kasus korupsi.



"Dia (ketua parpol) di luar pemerintah, tapi ada dalam high ranking position," ujar Bambang Widjojanto, seusai konferensi pers akhir tahun, di kantornya, Jakarta, Kamis (27/12/2012).

Menurutnya, kategori tersebut sesuai dengan Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal itu menyebutkan bahwa KPK berwenang mengusut tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan perkara. "Dia (ketua Parpol) itu termasuk dalam orang lain dalam Pasal 11," papar Bambang.

Mantan Ketua LBH Papua ini memohon dukungan dari publik agar bisa menuntaskan sejumlah kasus besar yang tengah diusut KPK. "Itu tergantung dukungan dan doa. Kalau penyidiknya sudah oke baru full speed, bisa naik," imbuhnya.

Namun, sayangnya Bambang enggan menjelaskan secara detail Ketua Parpol yang menjadi bidikan KPK tersebut. [tjs]. Sumber

1 komentar:

annd mengatakan...

Maju terus om Bambang, wah kepancing nih om firdaus..he he, maaf, tapi terlanjur ditulis biar aja deh...