Julia Perez dinyatakan bersalah menganiaya Dewi Persik oleh Mahkamah Agung. Ia pun divonis tiga bulan penjara.
Menurut seorang sumber di MA, Jupe dijebloskan ke penjara secepatnya tanpa ada masa percobaan.
"Itu
hukumannya penjara, langsung masuk (sel), bukan percobaan. Jadi tiga
bulan penjara, bukan tiga bulan percobaan," ujar sumber yang enggan
disebutkan identitasnya, Kamis (13/12).
Pada putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Timur tanggal 11 Oktober 2011, bintang film 'Arwah Goyang
Jupe Depe' tersebut divonis hukuman tiga bulan penjara dengan enam
bulan masa percobaan. Namun karena jaksa penuntut melakukan kasasi, MA
langsung memerintahkan segera mengeksekusi terdakwa.
"Begitu salinan putusan itu sampai di pengadilan setempat, seharusnya jaksa bisa langsung mengeksekusi," tegasnya. [aji]. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar