Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olah
Raga, Deddy Kusdinar, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi,
Selasa (11/12).
Deddy Kusdinar diperiksa untuk tersangka mantan Menpora Andi Alifian
Mallarangeng dalam kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan,
Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa
Barat pada 2010. Deddy datang ke Gedung KPK sekitar pukul 09.00 wib. Ia
didampingi oleh tim pengacaranya dan langsung masuk tanpa memberikan
keterangan.
Deddy juga telah menjadi tersangka karena dianggap menyalahgunakan
kewenangan saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), pada
saat pembangunan proyek dengan nilai total hingga Rp2,5 triliun
tersebut.
Baik Deddy maupun Andi Mallarangeng disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasa
3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20
tahun penjara.
Hari ini KPK juga memeriksa sejumlah saksi kasus Hambalang di antaranya
Syarifah Sofiah Kepala Badan Perizinan Terpadu, Lucky Ambarwinarti
Kabag Persuratan BPN, dan Didi Nurhadiman dari pihak swasta.
Hingga kini KPK masih fokus menelusuri harta kekayaan serta aset Andi
Mallarangeng yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.(DNI). Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar