Rabu, 12 Desember 2012

Deddy Kusdinar Datangi Panggilan KPK

Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Deddy Kusdinar, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (11/12).

Deddy Kusdinar diperiksa untuk tersangka mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng dalam kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat pada 2010. Deddy datang ke Gedung KPK sekitar pukul 09.00 wib. Ia didampingi oleh tim pengacaranya dan langsung masuk tanpa memberikan keterangan.



Deddy juga telah menjadi tersangka karena dianggap menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), pada saat pembangunan proyek dengan nilai total hingga Rp2,5 triliun tersebut.

Baik Deddy maupun Andi Mallarangeng disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasa 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hari ini KPK juga memeriksa sejumlah saksi kasus Hambalang di antaranya Syarifah Sofiah Kepala Badan Perizinan Terpadu, Lucky  Ambarwinarti Kabag Persuratan BPN, dan Didi Nurhadiman dari pihak swasta.

Hingga kini KPK masih fokus menelusuri harta kekayaan serta aset Andi Mallarangeng yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.(DNI). Sumber

Tidak ada komentar: