Selasa, 27 November 2012

KPK Diserang Polisi dan DPR


Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari kepolisian, Komisaris Hendy Kurniawan mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ditemuinya selama enam tahun bertugas di lembaga tersebut. 


"Saya mundur bukan karena pengusutan kasus simulator mengemudi, tapi karena kondisi internal tidak kondusif," kata dia di Markas Besar Kepolisian kemarin.



Rabu pekan lalu, Hendy datang ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat bersama 13 mantan penyidik KPK lainnya. Ketika itu, sejumlah mantan penyidik mengungkapkan  risau mereka terhadap  KPK. (Baca: Ini Curhat Bekas Penyidik KPK tentang Abraham Samad)

Hendi berujar,  Ketua KPK Abraham Samad  mengabaikan prosedur dalam penetapan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom sebagai tersangka  kasus suap cek pelawat.


"Penyidik dan jaksa yakin tidak ada alat bukti,  tetapi Samad  mengumumkan sendiri Miranda sebagai tersangka," kata lulusan Akademi Kepolisian tahun 2000 ini.


Begitu pula dengan penetapan mantan anggota Dewan, Angelina  Sondakh sebagai tersangka kasus suap pembahasan anggaran pendidikan. Samad  mengumumkan Angie sebagai tersangka tanpa  surat perintah penyidikan.


Penilaian berbeda dikemukakan oleh Ajun Komisaris Besar Yudhiawan.  Duduk berdampingan saat konferensi pers,  Yudhi mengatakan proses penyidikan dan penyadapan di KPK sudah sesuai aturan. 


Ketua KPK Abraham Samad menolak menanggapi pernyataan  bekas anak buahnya itu   "Saya no comment saja, biar publik yang menilai," ujar dia.  Sedangkan juru bicara KPK, Johan Budi merasa heran dengan pernyataan Hendy.


Sebab, kata dia, Hendy   mundur dengan alasan telah mendapatkan pelajaran berharga. "Dalam surat pengunduran dirinya Hendy mengatakan ada pertambahan nilai yang dia dapatkan saat bekerja di KPK dan akan ditularkan di institusinya."


Juru bicara Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, menyatakan tidak tahu-menahu perihal tindakan Hendy  dan Yudhi bercerita kepada wartawan. Boy  mengatakan kepolisian akan memberi perhatian terhadap tindakan kedua perwira tersebut.


Aktivis Pusat Kajian Analisa Anti Korupsi (PUKAT) menilai Dewan telah menyalahgunakan kewenangannya. Ia juga menuding Dewan memiliki maksud tersembunyi.  »Seharusnya mereka memanggil KPK,” kata peneliti PUKAT, Hifdzil Alim.


Adapun Komisi Hukum berkeras pertemuan dengan mantan penyidik KPK tak menyalahi aturan. Anggota  Komisi Hukum, Syarifuddin Suding mengatakan Dewan akan meminta konfirmasi kepada  KPK atas keterangan para mantan penyidik tersebut. Sumber

Tidak ada komentar: