UMK Mahal, 1.000 Buruh Mebel Surabaya akan Di-PHK.
Satu perusahaan di Surabaya, Jawa Timur, menyatakan
akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.000
karyawannya. Manajemen perusahaan mengaku besaran upah buruh yang
ditetapkan pemerintah terlalu memberatkan.
Perusahaan yang
bergerak di bidang mebel itu memastikan akan keluar dari area Ring I
Jawa Timur jika upah minimum kabupaten/kota sebesar Rp 1.740.000 tetap
diberlakukan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2012.
Wakil
Ketua Bidang Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa
Timur, Johnson Simanjuntak, mengatakan, tak hanya perusahaan meubelair
tersebut yang bersiap merumahkan pegawainya. Menurut dia, ada 10
perusahaan dari tiga daerah Ring I yang bakal memecat ribuan tenaga
kerjanya dengan alasan efisiensi.
Johnson mengatakan,
relokasi menjadi pilihan utama menyusul pemberlakuan upah minimum
kabupaten/kota. Sejumlah perusahaan berencana memindahkan lokasi
usahanya ke luar daerah Ring I (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto,
dan Pasuruan). Jika relokasi tidak memungkinkan, jalan keluar terakhir
adalah memecat tenaga kerja.
Dalam rapat Apindo Jawa Timur
hari ini, Kamis, 29 November 2012, sebanyak 600 perusahaan sepakat
melanjutkan gugatan ke Mahkamah Agung. Mereka keberatan terhadap
Peratuan Gubernur Nomor 72 Tahun 2012 tentang Upah Minimum
Kabupaten/kota. Gugatan itu akan dilayangkan secepatnya dalam satu-dua
pekan depan.
»Kami masih ada waktu 180 hari. Siapkan dulu
semua data, sampai clear, harus tahu betul datanya. Jangan sampai nanti
di MA ada data yang kurang. Targetnya secepatnya, tapi tidak perlu
terburu-buru,” kata Johnson.
Apindo Jawa Timur sebenarnya
menghendaki rekomendasi upah minimum kabupaten/kota sebesar Rp 1.567.000
sesuai kesepakatan dengan Dewan Pengupahan. Namun, angka itu berubah
saat penetepan peraturan gubernur menjadi Rp 1.740.000. Besaran upah ini
dinilai terlalu tinggi bagi pengusaha.
Jamaluddin, juru
bicara Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur, mengatakan,
ancaman pengurangan pegawai yang dilontarkan Apindo menyesatkan dan
hanyalah gertak sambal. »Semuanya sesat dan hanya gertak sambal dari
pengusaha,” ujarnya.
Menurut Jamaluddin, pemberlakukan upah
minimum kabupaten/kota tidak bisa digeneralisasi. Ada pengecualian
untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perusahaan yang
kesulitan menerapkan UMK. Asal ada kesepakatan dengan pekerja, pengusaha
bisa mengajukan penangguhan. Perusahaan juga harus diaudit dan dicek
sesuai dengan undang-undang dan peraturan gubernur.
Buruh
berkeras agar upah minimum kabupaten/kota tetap pada tuntutan Rp
1.895.250. Mereka akan mendesak agar peraturan gubernur yang menetapkan
besaran upah Rp 1.740.000 direvisi sebelum aktif berlaku 1 Januari 2013
mendatang.
Meski Apindo akan melayangkan gugatan ke
Mahkamah Agung, buruh lebih memilih jalur executive review dengan
merevisi angka UMK. Walau demikian, buruh telah menyiapkan tim advokasi
untuk melawan gugatan Apindo Jawa Timur di Mahkamah Agung. »Kalau kami
menggugat, nanti akan berlaku upah yang lama, Rp 1.567.000. Makanya kami
pakai jalur revisi,” katanya. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar