Kamis, 29 November 2012

Buruh Surabaya Terancam PHK


UMK Mahal, 1.000 Buruh Mebel Surabaya akan Di-PHK.

Satu perusahaan di Surabaya, Jawa Timur, menyatakan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.000 karyawannya. Manajemen perusahaan mengaku besaran upah buruh yang ditetapkan pemerintah terlalu memberatkan.



Perusahaan yang bergerak di bidang mebel itu memastikan akan keluar dari area Ring I Jawa Timur jika upah minimum kabupaten/kota sebesar Rp 1.740.000 tetap diberlakukan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2012.


Wakil Ketua Bidang Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur, Johnson Simanjuntak, mengatakan, tak hanya perusahaan meubelair tersebut yang bersiap merumahkan pegawainya. Menurut dia, ada 10 perusahaan dari tiga daerah Ring I yang bakal memecat ribuan tenaga kerjanya dengan alasan efisiensi.


Johnson mengatakan, relokasi menjadi pilihan utama menyusul pemberlakuan upah minimum kabupaten/kota. Sejumlah perusahaan berencana memindahkan lokasi usahanya ke luar daerah Ring I (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan). Jika relokasi tidak memungkinkan, jalan keluar terakhir adalah memecat tenaga kerja.


Dalam rapat Apindo Jawa Timur hari ini, Kamis, 29 November 2012, sebanyak 600 perusahaan sepakat melanjutkan gugatan ke Mahkamah Agung. Mereka keberatan terhadap Peratuan Gubernur Nomor 72 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota. Gugatan itu akan dilayangkan secepatnya dalam satu-dua pekan depan.


»Kami masih ada waktu 180 hari. Siapkan dulu semua data, sampai clear, harus tahu betul datanya. Jangan sampai nanti di MA ada data yang kurang. Targetnya secepatnya, tapi tidak perlu terburu-buru,” kata Johnson.


Apindo Jawa Timur sebenarnya menghendaki rekomendasi upah minimum kabupaten/kota sebesar Rp 1.567.000 sesuai kesepakatan dengan Dewan Pengupahan. Namun, angka itu berubah saat penetepan peraturan gubernur menjadi Rp 1.740.000. Besaran upah ini dinilai terlalu tinggi bagi pengusaha.


Jamaluddin, juru bicara Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur, mengatakan, ancaman pengurangan pegawai yang dilontarkan Apindo menyesatkan dan hanyalah gertak sambal. »Semuanya sesat dan hanya gertak sambal dari pengusaha,” ujarnya.


Menurut Jamaluddin, pemberlakukan upah minimum kabupaten/kota tidak bisa digeneralisasi. Ada pengecualian untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perusahaan yang kesulitan menerapkan UMK. Asal ada kesepakatan dengan pekerja, pengusaha bisa mengajukan penangguhan. Perusahaan juga harus diaudit dan dicek sesuai dengan undang-undang dan peraturan gubernur.


Buruh berkeras agar upah minimum kabupaten/kota tetap pada tuntutan Rp 1.895.250. Mereka akan mendesak agar peraturan gubernur yang menetapkan besaran upah Rp 1.740.000 direvisi sebelum aktif berlaku 1 Januari 2013 mendatang.


Meski Apindo akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung, buruh lebih memilih jalur executive review dengan merevisi angka UMK. Walau demikian, buruh telah menyiapkan tim advokasi untuk melawan gugatan Apindo Jawa Timur di Mahkamah Agung. »Kalau kami menggugat, nanti akan berlaku upah yang lama, Rp 1.567.000. Makanya kami pakai jalur revisi,” katanya. Sumber

Tidak ada komentar: