Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Ari
Dwipayana menilai pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal solusi
kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri hanya seperti tukar-guling
kasus antara kedua lembaga penegak hukum itu. Presiden Yudhoyono dalam
pidatonya meninta kasus simulator kemudi diserahkan ke KPK namun dugaan
kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang lain di tubuh Polri
ditangani sendiri oleh Polri.
"Esensi kewenangan KPK kan
sudah jelas sebagai lembaga penanganan kasus korupsi, jangan pagari
kewenangan KPK," kata dia saat dihubungi Tempo, Senin 7 Oktober 2012.
Upaya pemagaran kasus itu, menurut Ari, malah mencerminkan bahwa
Presiden Yudhoyono ingin melindungi internal Polri yang diduga terlibat
beberapa kasus korupsi. Jika hal ini benar terjadi malah menjadi
preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Seharusnya, kata dia, Presiden mendorong Polri untuk terbuka dalam
menindak setiap pelanggaran hukum di tubuh Polri sendiri. "Tujuannya
baik, untuk menguatkan kinerja Polri," kata Ari.
Sebelumnya, Presiden Yudhoyono berpidato memberi solusi terkait kisruh
antara KPK dengan Polri. Terdapat beberapa poin yang disoroti Presiden
Yudhoyono. Salah satunya, dia meminta penanganan kasus simulator kemudi
diserahkan kepada KPK, namun dugaan kasus korupsi lain di tubuh Polri
ditangani Polri sendiri. Kedua, menurut dia pengusutan kasus hukum
penyidik KPK, Novel Baswedan kurang tepat pada waktu dan situasi saat
ini.
Ketiga, Persiden meminta agar peminjaman penyidik
Polri ke KPK diperlama masa tugasnya. Kemudian Presiden juga meminta
agar revisi Undang-undang KPK tidak untuk melemahkan KPK. Terakhir,
Presiden meminta KPK dan Polri menyusun kerjasama baru dalam penanganan
penyidikan perkara korupsi. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar