Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan
kembali melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan
Mensesneg Sudi Silalahi guna melakukan mekanisme penyerahan kasus
Simulator SIM di Korlantas Polri.
Berdasarkan penjelasan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pertemuan
itu sendiri rencananya akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.
Diterangkan Bambang, dalam pertemuan itu nanti, akan membahas perihal
penyerahan tiga orang tersangka kasus Simulator SIM yang juga ditangani
Polri.
"Soal penyerahan tersangkanya akan dibahas pada pertemuan itu. Jadi
kami ada kesepakatan untuk bertemu dengan Mensesneg, Kapolri, dan juga
bila dimungkinkan dengan Kejaksaan Agung," kata Bambang dalam jumpa pers
di kantor KPK, Jakarta, Senin (8/10/2012) malam.
Sebagaimana diketahui, Polri dan KPK sama-sama menangani kasus dugaan
korupsi proyek Simulator SIM tahun 2011 dengan anggaran senilai Rp
196,8 miliar.
KPK sejauh ini, dalam kasus yang diduga telah merugikan negara Rp 100
milar tersebut, sudah menetapkan status tersangka kepada empat orang
yakni mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas
Polri nonaktif, Brigjen Pol Didik Purnomo dan dua pihak swasta yaitu
Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi
Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Sementara itu, Polri telah menetapkan lima tersangka terkait kasus
ini. Tiga orang di antaranya sama dengan tersangka yang telah ditetapkan
KPK yaitu Didik Purnomo, Sukotjo Bambang, dan Budi Susa.
Sedangkan dua tersangka lainya yaitu Ketua Panitia Pengadaan Barang
dan Jasa Simulator, AKBP Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas, Kompol
Legimo.
Polri sendiri telah menahan Didik di Rutan Korps Brimob Mabes Polri
bersama dua tersangka lainya yaitu AKBP Teddy Rusmawan serta Kompol
Legimo.
Polri juga telah menahan Budi Susanto di tempat yang berbeda. Sementara Sukotjo Bambang masih menjalani masa pidananya. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar