Senin, 08 Oktober 2012

KPK Kapolri Bahas Penyerahan Tersangka Simulator


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan kembali melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Mensesneg Sudi Silalahi guna melakukan mekanisme penyerahan kasus Simulator SIM di Korlantas Polri.

Berdasarkan penjelasan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pertemuan itu sendiri rencananya akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.

Diterangkan Bambang, dalam pertemuan itu nanti, akan membahas perihal penyerahan tiga orang tersangka kasus Simulator SIM yang juga ditangani Polri.

"Soal penyerahan tersangkanya akan dibahas pada pertemuan itu. Jadi kami ada kesepakatan untuk bertemu dengan Mensesneg, Kapolri, dan juga bila dimungkinkan dengan Kejaksaan Agung," kata Bambang dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (8/10/2012) malam.

Sebagaimana diketahui, Polri dan KPK sama-sama menangani kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM tahun 2011 dengan anggaran senilai Rp 196,8 miliar.

KPK sejauh ini, dalam kasus yang diduga telah merugikan negara Rp 100 milar tersebut, sudah menetapkan status tersangka kepada empat orang yakni mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri nonaktif, Brigjen Pol Didik Purnomo dan dua pihak swasta yaitu Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.

Sementara itu, Polri telah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini. Tiga orang di antaranya sama dengan tersangka yang telah ditetapkan KPK yaitu Didik Purnomo, Sukotjo Bambang, dan Budi Susa.

Sedangkan dua tersangka lainya yaitu Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator, AKBP Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas, Kompol Legimo.

Polri sendiri telah menahan Didik di Rutan Korps Brimob Mabes Polri bersama dua tersangka lainya yaitu AKBP Teddy Rusmawan serta Kompol Legimo.

Polri juga telah menahan Budi Susanto di tempat yang berbeda. Sementara Sukotjo Bambang masih menjalani masa pidananya. Sumber

Tidak ada komentar: