Rabu, 03 Oktober 2012

Seruan Penyidik Polri di KPK


Pernyataan sikap penyidik Polri di KPK menolak kembali ke institusinya mendapat tanggapan Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman.

"Kalau aturannya memang seperti itu ya silakan saja sesuai dengan aturan yang ada. Sesuatu itu sesuai dengan aturan yang ada," kata Sutarman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Namun, jenderal bintang tiga itu mengatakan selama masih menjadi anggota Polri, maka mereka harus tunduk pada peraturan yang ada di Polri.

Kecuali, kata Sutarman, penyidik tersebut sudah tidak menjadi anggota Polri. "Sekarang dia kan masih menjadi anggota Polri, yang menyekolahkan polisi yang membesarkan polisi tentu dia harus mengikuti aturan-aturan yang ada di kepolisian," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pernyataan sikap enam penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak kembali ke institusinya, dan berniat mundur dari Polri berdampak sistemik kepada 14 rekannya.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengapresiasi sikap beberapa penyidik yang memilih untuk menjadi pegawai KPK. Menurut Busyro, dalam konstitusi mengatur seluruh warga negara berhak memilih pekerjaannya.

"Itu kami pertimbangkan. Tap kami memang mengapresiasi atas pilihan-pilihan dan nilai. Ini berupa nilai instrinsik. Nilai-nilai luhur yang dipilihnya dan kami sedang mempertimbangkan dari aspek aturannya," kata Busyro di kantor KPK, Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Busyro meyakini pilihan tersebut akan jadi pilihan yang sulit. Tetapi saat ini KPK lanjut Busyro sedang menimbang aspek regulasi kepegawaian penyidik yang memilih menjadi pegawai KPK. Sebab, disaat bersamaan para penyidik ini masih tercatat dalam keanggotaan Polri. Sumber

Tidak ada komentar: