Minggu, 07 Oktober 2012

Presiden Harus Selamatkan Institusi Kepolisian


Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof Dr Hikmahanto Juwana menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus menyelamatkan institusi kepolisian dari berbagai akrobat hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk tujuan yang tidak seharusnya.

"Presiden harus menyelamatkan institusi kepolisian dari berbagai akrobat hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang bertujuan untuk tujuan yang tidak seharusnya, terutama melemahkan KPK atau menghentikan proses hukum di KPK bagi personelnya," kata Hikmahanto di Jakarta, Minggu.

Dia lantas menyoroti usaha polisi menjerat Kompol Novel Baswedan, penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian SIM di Korlantas Polri dengan tersangka Irjen Djoko Susilo, yang dinilainya aneh.

Seperti diberitakan, Polda Bengkulu saat ini berusaha menjerat Novel Baswedan yang pernah bertugas di sana dengan dugaan penganiayaan yang kasusnya terjadi pada 2004.

Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Heri Wiyanto ketika diwawancara oleh televisi dalam berita petang menyatakan bahwa Polda bergerak pada 5 Oktober setelah ada laporan dari dua korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Novel Baswedan, salah satunya Irwansyah.

Padahal oleh Heri Wiyanto dalam kesempatan yang sama diakui bahwa tindak pidana pembunuhan merupakan delik umum, bukan delik aduan.

"Delik umum dalam KUHP tidak diperlukan aduan. Maka sangat aneh ketika Polda Bengkulu baru bergerak setelah ada pengaduan di tahun 2012 atas kejadian di tahun 2004," kata Hikmahanto.

Menurut dia, semakin aneh lagi bila sidang etik atas Kompol Novel Baswedan mengetahui bahwa Novel diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan, namun tidak melakukan proses hukum terhadapnya saat itu. Padahal sidang etik dilakukan dalam suasana serba kepolisian.

"Dalam logika hukum, apa yang disampaikan oleh AKBP Heri Wijayanto sangat aneh. Tidak heran bila publik menuding pihak kepolisian mengada-ada dalam proses penegakan hukum yang diklaim sebagai tindak pidana murni," katanya.

"Belum lagi siang tadi di depan KPK sejumlah orang yang dianiaya oleh pihak kepolisian mempertanyakan kasus hukum mereka dan keluarga yang menjadi korban terhadap polisi yang melakukan penganiayaan. Mereka mempertanyakan mengapa tidak dilakukan tindak lanjut," katanya.

Menurut Hikmahanto, tindakan yang dilakukan oleh Polda Bengkulu bila diteruskan justru akan mendelegitimasi institusi kepolisian di mata publik.

Karena itu, kata dia, Presiden perlu segera bertindak dan menginstruksikan kepada Kapolri agar berbagai unit di kepolisian tidak melakukan tindakan-tindakan yang berdampak negatif pada institusi kepolisian di mata publik.

"Institusi kepolisian harus dijaga kredibilitasnya dan publik harus terus dibuat percaya karena polisi mempunyai tugas yang vital dan strategis di masyarakat," katanya. Sumber

Tidak ada komentar: