Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia
Prof Dr Hikmahanto Juwana menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
harus menyelamatkan institusi kepolisian dari berbagai akrobat hukum
yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk tujuan yang tidak
seharusnya.
"Presiden harus menyelamatkan institusi kepolisian dari berbagai
akrobat hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang bertujuan untuk
tujuan yang tidak seharusnya, terutama melemahkan KPK atau menghentikan
proses hukum di KPK bagi personelnya," kata Hikmahanto di Jakarta,
Minggu.
Dia lantas menyoroti usaha polisi menjerat Kompol Novel Baswedan,
penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian
SIM di Korlantas Polri dengan tersangka Irjen Djoko Susilo, yang
dinilainya aneh.
Seperti diberitakan, Polda Bengkulu saat ini berusaha menjerat Novel
Baswedan yang pernah bertugas di sana dengan dugaan penganiayaan yang
kasusnya terjadi pada 2004.
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Heri Wiyanto ketika diwawancara oleh
televisi dalam berita petang menyatakan bahwa Polda bergerak pada 5
Oktober setelah ada laporan dari dua korban dugaan penganiayaan yang
dilakukan oleh Novel Baswedan, salah satunya Irwansyah.
Padahal oleh Heri Wiyanto dalam kesempatan yang sama diakui bahwa
tindak pidana pembunuhan merupakan delik umum, bukan delik aduan.
"Delik umum dalam KUHP tidak diperlukan aduan. Maka sangat aneh
ketika Polda Bengkulu baru bergerak setelah ada pengaduan di tahun 2012
atas kejadian di tahun 2004," kata Hikmahanto.
Menurut dia, semakin aneh lagi bila sidang etik atas Kompol Novel
Baswedan mengetahui bahwa Novel diduga melakukan tindak pidana
penganiayaan dan pembunuhan, namun tidak melakukan proses hukum
terhadapnya saat itu. Padahal sidang etik dilakukan dalam suasana serba
kepolisian.
"Dalam logika hukum, apa yang disampaikan oleh AKBP Heri Wijayanto
sangat aneh. Tidak heran bila publik menuding pihak kepolisian
mengada-ada dalam proses penegakan hukum yang diklaim sebagai tindak
pidana murni," katanya.
"Belum lagi siang tadi di depan KPK sejumlah orang yang dianiaya oleh
pihak kepolisian mempertanyakan kasus hukum mereka dan keluarga yang
menjadi korban terhadap polisi yang melakukan penganiayaan. Mereka
mempertanyakan mengapa tidak dilakukan tindak lanjut," katanya.
Menurut Hikmahanto, tindakan yang dilakukan oleh Polda Bengkulu bila
diteruskan justru akan mendelegitimasi institusi kepolisian di mata
publik.
Karena itu, kata dia, Presiden perlu segera bertindak dan
menginstruksikan kepada Kapolri agar berbagai unit di kepolisian tidak
melakukan tindakan-tindakan yang berdampak negatif pada institusi
kepolisian di mata publik.
"Institusi kepolisian harus dijaga kredibilitasnya dan publik harus
terus dibuat percaya karena polisi mempunyai tugas yang vital dan
strategis di masyarakat," katanya. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar