Kepolisian Negara Republik Indonesia menggugat Komisi
Pemberantasan Korupsi yang menggeledah gedung Korps Lalu Lintas
(Korlantas) Polri di Jakarta pada Selasa (31/7) terkait kasus dugaan
korupsi dalam proyek alat simulator SIM.
"Pengacara Mabes Polri melakukan suatu tindakan hukum yaitu melakukan
gugatan berkaitan dengan masalah dokumen yang tidak ada kaitannya,"
kata Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Puji Hartanto di Mabes Polri,
Jumat.
Puji mengatakan gugatan kepada KPK didaftarkan oleh pengacara Mabes
Polri ke pengadilan. "Pihak Korlantas, yang meminta. Karena ada dokumen
yang menurut Korlantas tidak ada kaitannya dengan perkara," katanya.
Korlantas meminta pada saat itu, melalui Kapolri untuk menarik
dokumen yang tidak terkait Simulator SIM. "Nah, dari situ urutannya
Kapolri menyurati resmi KPK meminta apabila ada dokumen yang tidak ada
kaitannya, segera dikembalikan," kata Puji.
Menurut Puji, ada beberapa dokumen yang dibawa KPK itu yang terkait
dengan pelayanan masyarakat, sehingga dikhawatirkan kalau ini tidak
segera dikembalikan, akan mengganggu.
"KPK membuat surat resmi juga tanya mana yang tidak ada kaitannya
dengan perkara itu. Lalu kami buat lagi rincian yang diminta sudah
disampaikan. Nah itulah yang sampai saat ini belum diberikan lagi," kata
Kepala Korlantas.
Gugatan Korlantas ke KPK didaftarkan pengacara Hotma Sitompoel,
Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang, ke PN Jaksel, kemarin.
Mereka menuntut ganti rugi material sebesar Rp 425 miliar dan
nonmaterial Rp 6 miliar, karena KPK dianggap telah melakukan pelanggaran
dalam proses penggeledahan. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar